Suara.com - Presiden Bayern Munchen Uli Hoeness, Senin (10/3/2014), menghadiri proses persidangan di pengadilan Muenchen. Mantan pemain timnas Jerman tersebut didakwa menghindari pembayaran pajak.
Dalam proses persidangan, Heoness membeberkan penerimaan-penerimaan yang tidak dilaporkan, yaitu sejumlah penerimaan dalam rentang waktu 2003 hingga 2009. Jumlah penerimaan tersebut mencapai 30 juta euro atau senilai Rp473 milliar. Hoeness mengaku bahwa perbuatannya tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening bank Swiss secara rahasia.
Dari penerimaan itu, pajak yang seharusnya dibayarkan boss Bayern senilai 3,5 juga euro atau sekitar Rp55 miliar lebih.
Pengadilan akan memutuskan apakah Hoeness bisa menghindari proses hukum yang berlaku. Pasalnya, Hoeness melaporkan sendiri pajak yang tidak ia bayar secara suka rela.
Namun menurut hukum yang berlaku, para pelanggar pajak tidak berhak mendapatkan amnesti. Karena secara otomatis, amnesti bagi pelanggar pajak batal saat kasusnya ditangani aparat.
Jika terbukti bersalah, Hoeness yang merupakan salah satu punggawa tim Panser saat menjuarai Piala Dunia 1974, terancam hukuman penjara.(Reuters)