Suara.com - Nama Kintan Juniasari, karyawan PT Chang Shin yang meninggal dunia usai kecelakaan kerja, diduga menjadi korban malpraktik di rumah sakit umum (RSU) Fikri Karawang mendadak viral. Kintan meninggal usai menjalani operasi kecil di rumah sakit akibat jarinya putus setelah terjepit di mesin produksi, Selasa (22/4/2025).
Namun, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Kintan mengalami muntah sebagai efek dari suntikan anestesi. Setelah prosedur operasi berjalan, Kintan diketahui telah meninggal dunia. Sejumlah netizen menyebut tindakan ini sebagai malpraktik kendati pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi.
Pihak keluarga pun menyayangkan tindakan yang mengharuskan Kintan dibius total padahal luka yang dialaminya hanyalah luka kecil di ujung jari.
“Masih dunia nakes, kemarin dibius trus dilecehkan, sekarang dibius trus meninggal,” cuit seorang pengguna Twitter.
Kasus Malpraktik di Indonesia
Kasus – kasus di bidang kedokteran yang diduga malpraktik bukan satu – dua kali terjadi di Indonesia. Sejumlah kasus sempat bikin heboh publik karena berujung pasien yang meninggal dunia. Korbannya bukan hanya Kintan Juniasari. Pada Desember 2024 lalu, seorang ibu berinisial FF membuat melaporan seorang dokter yang bekerja di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat (Jakbar) ke Konsil Kesehatan Indonesia. FF diduga menjadi korban malpraktik dari dokter tersebut.
Kuasa hukum Uly Samura and Associates, Haris Azhar menyebut kliennya sangat yakin atas kejadian malpraktik ini. Sebab, terdapat banyak kejanggalan atas tindakan dari si dokter kepada korban.
"Saya nggak sebutkan dulu nama dokternya, yang kami duga dan kami sebenarnya dugaannya sangat kuat dan berkeyakinan, dokter tersebut melakukan malpraktik baik dari sebelum melakukan tindakan maupun saat melakukan tindakan, bahkan sampai setelah melakukan tindakan," ujarnya.
Haris mengatakan, dugaan malpraktik tersebut terjadi karena sang dokter salah mengangkat saluran tuba milik FF. Akibatnya, kini FF tidak bisa lagi mengandung. Karena itu, Haris menilai malpraktik yang dilakukan dokter itu tergolong serius. Selain soal pembedahan, FF melalui kuasa hukumnya hendak melaporkan praktik lain yang dilakukan sang dokter. Misalnya, melaporkan soal ketika dokter itu memaksa FF untuk menyetujui operasi tanpa waktu konsultasi yang panjang serta memberikan keterangan bohong pasca-pembedahan.
Baca Juga: Tragedi Berulang: Smelter Nikel Meledak Lagi di Morowali, 2 Karyawan Jadi Korban
Pidana untuk Tindakan Malpraktik