Sebagai catatan, hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, sistem Coretax DJP telah berhasil mengadministrasikan 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Mengingat batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih berlangsung hingga pertengahan Mei 2025, angka ini diprediksi akan terus bertambah.
Selain itu, Coretax juga telah mengadministrasikan sebanyak 70.693.689 bukti potong untuk periode yang sama. Sementara untuk Surat Pemberitahuan (SPT), sistem ini telah mengelola 933.484 SPT masa PPN dan PPnBM, 997.705 SPT masa PPh Pasal 21/26, dan 149.589 SPT masa PPh unifikasi.
Kinerja positif penerimaan pajak di tengah tantangan ekonomi ini menjadi angin segar bagi APBN 2025. Efektivitas sistem Coretax dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Meskipun sistem Coretax masih perlu penyempurnaan, kontribusinya terhadap peningkatan penerimaan pajak tidak dapat diabaikan.