Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai skema pembiayaan untuk pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Lantaran skema ini rencananya berasal pinjaman dari bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan mendukung bank Himbara memberikan pinjaman untuk pembentukan koperasi Desa Merah Putih. Hal ini bisa membantu akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kami menyambut dengan gagas dan rencana koperasi merah putih harapannya temtu koperasi merah putih akses pembiayaan bagi UMKM berbagai wilayah di seluruh dapat ditingkatkan ini pada gilirannya, " kata Mahendra di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dia berharap Koperasi Desa Merah Putih bisa memperkuat ekosistem yang dibutuhkan UMKM untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan. Serta bakal memantau tata kelola keuangan Himbara untuk skema pembiayaan.
" Tentu kami implementasi memantau terus langkah-langkah dan pelaksanannya bank-bank dimaksud dan mengupayakan hal terbaik melalui menjaga prinsip manajemen risko dan tata kelola keuangan baik dan penyaluran pembiayaan dapat mencapai sasarannya dan kami siap mendukung program itu untuk hal-hal lain," jelasnya.
Sebagai informasi, Prabowo sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Dalam inpres itu, salah satu sumber pendanaan koperasi dibebankan pada APBN alias dana desa. Prabowo juga meminta agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk membantu mendanai koperasi tersebut.
Prabowo meminta dukungan Bank Himbara atas kebutuhan investasi Koperasi Desa Merah Putih seperti bangunan, saluran air, saluran listrik, atau akses jalan. Selain itu, Prabowo juga meminta Bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas kebutuhan modal kerja Koperasi Desa Merah Putih.
Prabowo juga meminta Bank Himbara yang akan menjalankan peran sebagai penyalur pendanaan dan melakukan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban pengembalian pendanaan. Serta, memastikan dukungan finansial berupa penggantian biaya operasional dari Kementerian Keuangan, dan juga dukungan non-finansial berupa data-data yang relevan dengan Koperasi Desa Merah Putih dari Kementerian Koperasi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah akan mengandalkan pinjaman dari bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mendanai koperasi merah putih program Presiden Prabowo Subianto. Adapun prakira dana yang dibutuhkan untuk membentuk dan menjalankan satu Koperasi Desa Merah Putih adalah sebesar Rp 2 - 3 miliar.
Baca Juga: Daftar 7 Pinjol Legal OJK Cair Cepat Tak Sampai 24 Jam
Pemerintah akan mencicil pinjaman dari bank negara itu dalam jangka waktu 10–15 tahun lamanya. Adapun sumber dana cicilan itu datang dari pos dana desa yang sudah masuk dalam APBN.