Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis Spesial Hari Transportasi Nasional

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 07:16 WIB
Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis Spesial Hari Transportasi Nasional
Bus Transjakarta transit di Halte Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peringatan Hari Angkutan Nasional atau yang juga dikenal sebagai Hari Transportasi Nasional jatuh pada hari ini, Kamis, 24 April 2025, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyambutnya dengan sebuah inisiatif yang menggembirakan bagi para pengguna transportasi publik.

Sebagai bentuk apresiasi dan ajakan untuk semakin memanfaatkan layanan angkutan massal, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pemberlakuan tarif gratis untuk sejumlah moda transportasi publik andalan ibu kota, termasuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.

Informasi mengenai kebijakan tarif khusus ini secara resmi disiarkan melalui akun media sosial Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Kamis pagi. Dalam pengumumannya, Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa layanan Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta dapat dinikmati secara cuma-cuma oleh seluruh masyarakat mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB pada hari ini.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong mobilitas warga tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan transportasi publik sebagai solusi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan tarif gratis ini. Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares yang melayani kelompok masyarakat berkebutuhan khusus, serta layanan penugasan Transjakarta lainnya, dan layanan gratis yang telah berlaku bagi masyarakat tertentu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018, tetap memberlakukan tarif awal yang sudah Rp 0. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memiliki program subsidi transportasi yang menyasar kelompok masyarakat tertentu, dan kebijakan Hari Angkutan Nasional ini melengkapi serta memperluas cakupan manfaat tersebut.

Sementara itu, untuk moda transportasi MRT Jakarta, meskipun tidak sepenuhnya gratis, Pemprov DKI Jakarta memberikan penawaran tarif khusus yang sangat menarik, yaitu hanya sebesar Rp 1 per perjalanan. Tarif simbolis ini berlaku khusus hanya pada Hari Angkutan Nasional ini. Namun, terdapat persyaratan tertentu bagi penumpang MRT Jakarta yang ingin menikmati tarif Rp 1 ini.

Penumpang perempuan berada di dalam kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (21/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penumpang perempuan berada di dalam kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (21/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kebijakan tarif khusus ini berlaku bagi para pemilik Kartu Uang Elektronik (KUE) dari berbagai bank, Kartu Multi Trip (KMT) milik MRT Jakarta, atau Kartu JakLingko yang memiliki saldo minimal sebesar Rp 14.000. Persyaratan saldo ini kemungkinan diberlakukan untuk memastikan kelancaran transaksi dan menghindari potensi saldo tidak mencukupi saat melakukan perjalanan berikutnya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu-kartu tersebut, tiket untuk tarif Rp 1 per perjalanan MRT juga dapat dibeli secara langsung melalui Ticket Vending Machine (TVM) MyMRTJ Lite yang tersedia di seluruh stasiun MRT Jakarta. Pembelian tiket melalui TVM ini dapat dilakukan menggunakan metode pembayaran non-tunai yang semakin populer, yaitu QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), kartu debit, dan kartu kredit.

Namun, perlu diperhatikan bahwa khusus untuk pembelian tiket melalui TVM MyMRTJ Lite, terdapat biaya jasa pengiriman tiket sebesar Rp2.000 untuk setiap transaksi pembelian tiket. Meskipun demikian, tarif total sebesar Rp 2.001 per perjalanan masih tergolong sangat terjangkau dan merupakan insentif yang signifikan bagi masyarakat untuk mencoba layanan MRT Jakarta.

Baca Juga: Cara Mudah Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis bagi Perempuan di Hari Kartini

Inisiatif Pemprov DKI Jakarta dalam menggratiskan dan memberikan tarif khusus untuk transportasi publik pada Hari Angkutan Nasional ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Selain sebagai bentuk perayaan dan sosialisasi pentingnya sektor transportasi bagi kehidupan masyarakat dan perekonomian, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi beban biaya transportasi warga, khususnya di tengah berbagai tantangan ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI