Cara Cek NIK dan NISN di Portal Data Kemdikdasmen

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 16:04 WIB
Cara Cek NIK dan NISN di Portal Data Kemdikdasmen
Ilustrasi siswa menikmati jaringan internet di sekolah. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sangat berguna sebagai basis data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Cara ceknya pun bisa dilakukan secara online. Kedua basis data ini berguna, salah satunya untuk mengecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bantuan biaya pendidikan dari Kemdikdasmen.

Cara cek NIK bisa dilakukan lewat kartu keluarga. Jika tidak, bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Anda juga bisa mengecek melalui website lapor Kemendagri di kemendagri.lapor.go.id

Sementara itu untuk pengecekan NISN bisa dilakukan melalui website https://nisn.data.kemdikbud.go.id/. Untuk melakukan pengecekan isikan nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu, dan kode captcha. Kemudian klik Cari Data.

Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

Tujuan dan Manfaat

1. Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.

2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.

3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1, Sudah Mulai Pencairan!

Pengecekan PIP dengan NISN dan NIK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI