Suara.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia) mengumumkan penetapan susunan terbaru Direksi dan Dewan Komisaris.
Serta memutuskan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen tunai.
Masa tugas Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berakhir pada RUPST, yang memutuskan untuk mengangkat Kembali, menerima keinginan untuk tidak diangkat Kembali dan mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris pengganti yang baru.
Direktur Utama SMBC Indonesia Henoch Munandar mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya bagi segenap jajaran lama Direksi dan Dewan Komisaris atas dedikasi dan kontribusi mereka sepanjang masa tugas.
SMBC Indonesia hari ini kembali mencatatkan tahapan penting dalam perjalanan transformatifnya dengan mengumumkan perubahan sejumlah jajaran Dewan Komisaris dan Direksi.
" Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran komisaris dan direksi sebelumnya yang sudah berkontribusi secara maksimal dalam pertumbuhan bisnis SMBC Indonesia dalam masa jabatannya, sembari menyambut jajaran Dewan Komisaris dan Direksi baru dengan harapan bahwa bersama, kita bisa mempertahankan kinerja baik yang telah dicapai sepanjang tahun 2024 kedepannya,” kata Henoch dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Para pemegang saham menyetujui pengangkatan Michellina Laksmi Triwardhany menggantikan Darmadi Sutanto sebagai Wakil Direktur Utama SMBC Indonesia; Jun Saito menggantikan Kaoru Furuya sebagai Wakil Direktur Utama SMBC Indonesia; serta Yuki Terayama menggantikan Keishi Kobata sebagai Direktur SMBC Indonesia, dengan masa jabatan terhitung efektif sejak memperoleh persetujuan OJK, serta diperolehnya izin kerja dan izin tinggalnya sampai dengan RUPST 2028.
Lebih lanjut, para pemegang saham juga menetapkan perubahan susunan Dewan Komisaris yang menerima keingingan untuk tidak diangkat Kembali dari Edmund Tondobala dan Ongki Wanadjati Dana, sekaligus Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono sebagai Komisaris Independen dengan masa jabatan yang dimulai sejak ditutupnya RUPST sampai dengan RUPST 2028.
Dengan demikian, susunan Direksi SMBC Indonesia efektif sejak ditutupnya RUPST 2025:
Baca Juga: Kinerja Cemerlang, BRI Guyur Dividen Triliunan Rupiah: Pemerintah Kebagian Segini!
Direktur Utama: Henoch Munandar