Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah, termasuk Swasembada Pangan yang kini tengah difokuskan. Salah satunya dengan menyelesaikan proyek Modern Rice Milling Plant (MRMP).
Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan, MRMP merupakan fasilitas pengolahan gabah hasil panen berbasis teknologi modern.
Fasilitas ini, lanjutnya, terdiri dari dryer yang berfungsi mengeringkan gabah dengan kapasitas 120 ton per hari, Rice Milling Unit (RMU) sebagai mesin konversi gabah menjadi beras yang berkapasitas enam ton per jam, serta tiga unit silo untuk menyimpan gabah kering, kapasitasnya mencapai 6.000 ton
"Waskita mendapat kepercayaan dari Perum Bulog (Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik) untuk membangun tiga dari rencana 13 unit MRMP. Ketiga proyek MRMP yang berada di kawasan sentra padi Subang Jawa Barat, Kendal, serta Sragen Jawa Tengah itu telah rampung pada 2022, dan kini sudah beroperasi," ujarnya dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (22/4/2025).
Selesainya pembangunan proyek senilai Rp230,98 miliar tersebut, lanjut dia, membuat alur proses pengolahan gabah menjadi lebih sederhana. Kehadiran MRMP pun diharapkan mampu menyerap produksi gabah petani.
“Beras yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas namun tetap dapat dijual dengan harga murah karena diproduksi sendiri. Langkah ini tidak hanya mendorong program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah, tapi juga menyejahterakan para petani," tutur Ermy.
MRMP, sambung dia, bertujuan pula memperlancar Perum Bulog dalam menjalankan penugasan pemerintah. Di antaranya mengantisipasi kebutuhan beras ketika darurat bencana.
Sebagai BUMN Konstruksi yang berpengalaman lebih dari 64 tahun membangun infrastruktur, Ermy menegaskan, dukungan Waskita Karya terhadap sasaran Swasembada Pangan pemerintah turut diwujudkan melalui pembangunan bendungan dan saluran irigasi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Baca Juga: Zulhas Janji Indonesia Tak akan Impor Beras Tahun Ini, Apa Alasannya?
Penetapan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.