Suara.com - Alex Noerdin, figur yang pernah berjaya di panggung politik Sumatera Selatan, kini menghadapi serangkaian tuduhan korupsi yang mencoreng reputasinya. Lahir pada 9 September 1950 di Palembang, Alex Noerdin meniti karir politiknya dari bawah.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana Teknik Elektro di Universitas Trisakti, ia aktif di organisasi kepemudaan dan partai Golkar. Namanya mulai dikenal luas saat menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) selama dua periode (2002-2008).
Di Muba, Alex Noerdin dikenal dengan program-program pro-rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis, serta pembangunan sekolah unggulan seperti SMU 2 Unggul Sekayu.
Prestasi di Muba mengantarkan Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode (2008-2016). Selama masa jabatannya, ia membangun berbagai proyek infrastruktur di Palembang, termasuk sarana olahraga untuk SEA Games 2011.
Namun, di balik gemerlap pembangunan, bayang-bayang dugaan korupsi mulai menghantui. Alex Noerdin pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Wisma Atlet.
Karier politik Alex Noerdin diwarnai oleh latar belakang keluarga politisi. Ayahnya, Haji Muhamad Noerdin Pandji, adalah mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan. Alex Noerdin juga aktif dalam mendukung karir politik putranya, Dodi Reza, yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Musi Banyuasin.
Pada tahun 2021, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan ke KPK pada 29 Maret 2021 menunjukkan total kekayaannya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 20,56 miliar yang tersebar di beberapa wilayah, kendaraan senilai Rp 165 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 6,72 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 575 juta.
Pada tahun 2025, Alex Noerdin kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde di Palembang. Ia diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selama 12 jam. Alex Noerdin membantah tuduhan korupsi dan menyatakan bahwa pembangunan Pasar Cinde telah melalui kajian mendalam. Ia berdalih bahwa pembongkaran pasar dilakukan karena kondisi bangunan yang sudah tidak layak dan berpotensi roboh.
Baca Juga: Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
Namun, Kejati Sumsel terus melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi, termasuk kantor dinas dan rumah kontraktor.