Hanya karena Dipuji Cantik, Banyak Perempuan Jadi Korban Penipuan Finansial

Senin, 21 April 2025 | 15:25 WIB
Hanya karena Dipuji Cantik, Banyak Perempuan Jadi Korban Penipuan Finansial
OJK beberkan wanita korban penipuan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keungan (OJK) melaporkan bahwa perempuan menjadi korban terbanyak yang terkena penipuan di lembaga jasa keuangan. Hal ini sering terjadi pada media sosial yang menggunakan AI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengatakan modus yang biasa digunakan adalah memuji kecantikan perempuan. Hal itu banyak terjadi dengan menggunakan pesan hingga ke media sosial.

"Saya saja yang punya Instagram, ada yang DM (direct message), 'kamu cantik sekali, boleh berkenalan?' udah pasti itu scam. Bahasanya itu bahasa bukan orang Indonesia. 'Anda ini ada di mana? Saya tertarik, ingin tahu'. Kalau orang Indonesia ngomongnya kayak gitu kan. Itu bisa AI dari luar," kata Kiki di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dia membeberkan penipu biasanya berdalih relationship atau hubungan pacaran. Ia menyebut, banyak perempuan yang diajak bertemu kemudian diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang. "Tapi yang level ketemu langsung juga banyak. Jadi kayak dikira punya relationship, tapi ternyata zonk," imbuhnya.

Lalu, banyak perempuan yang terjebak dalam putaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menyebut, mudahnya perempuan menjadi korban lantaran digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Untuk itu, OJK sendiri memiliki fokus yang besar terhadap perlindungan konsumen perempuan.

Untuk keuangan syariah OJK menghadirkan Sahabat Ibu Cakap Keuangan Syariah (SICANTIK) dan Ibu Anak Cakap Keuangan (BUNDAKU).

"Sebetulnya kalau OJK ini kita fokus kepada perempuan itu nggak kurang-kurang, luar biasa. Bahkan kita tuh fokus banget untuk perempuan dan komunitas-komunitas perempuan," bebernya.

Sebagai informasi, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 79.969 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2025.

Rinciannya 55.028 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Baca Juga: Tips TKI Biar Bisa Jadi Juragan saat Pulang ke Indonesia

Lalu, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Sejauh ini, dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar," katanya.

Friderica menyampaikan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Selain itu,Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telahmelakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI