“Sesuai dengan UU 32 Tahun 2009, sebenarnya kepada kami dimandatkan untuk salah satunya membangun ekonomi lingkungan hidup. Ini kemudian relatif agak lama peraturannya baru keluar di 2016 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang ekonomi lingkungan hidup. Di dalam ekonomi lingkungan hidup ini kemudian diatur imbal jasa lingkungan hidup. Lama sekali dan peraturan ini belum disusun,” jelas Hanif.
Tetapi, kata Hanif, di lapangan beberapa tokoh konservasi mencoba mengartikulasikan, merealisasikannya salah satunya kolaborasi apik antara Pemerintah Boyolali, Pusur Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat dan Danone Aqua yang disebut dengan imbal jasa lingkungan hidup.
“Sebenarnya, kami baru menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang sistem imbal jasa lingkungan hidup. Jadi ternyata hal yang secara sangat inline, apa yang dilakukan masyarakat dengan yang kami bangun. Kami terima kasih jauh-jauh hari sebelum Peraturan Menteri ini keluar, ternyata di masyarakat sudah ada barangnya. Kita ingin kegiatan ini menjadi kegiatan secara nasional,” ujarnya.
Menurut dia, Boyolali ini merupakan ekosistem yang melindungi ekosistem di bawahnya seperti Kabupten Klaten, Kota Solo hingga Bengawa Solo, Jawa Tengah. Sehingga, lanjut dia, kedudukan ini menjadi sangat penting termasuk salah satu yang dimanfaatkan air tanahnya dari Boyolali.
“Jadi air tanah dari boyolali kata profesor, itu air masuk dari sini, keluar Klaten ditangkap Danone dijadikan uang. Sehingga, Danone inilah yang menjadi salah satu berkontribusi untuk mengkonversi hulu di Boyolali ini,” ungkapnya.
Kata dia, selama ini tata laksananya itu tidak diatur sehingga ketika terjadi konflik ke depannya itu dapat menimbulkan beberapa ekses yang tidak bisa diselesaikan. Makanya, ia mengatakan melalui Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 yang baru beberapa hari dinomori ini semua bisa ditata laksanakan.
“Jadi saya sangat berbangga menumpang kinerja dari temen-temen Pusur Institute, Pakem, Danone dan Pak Bupati Boyolali, kami mohon izinkan melaunching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang sistem pembayaran imbal jasa lingkungan. Pak Bupati langsung menasional, bahwa launching terkait sistem pengembangan imbal jasa lingkungan dimulai dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah,” ucapnya.
Untuk itu, Hanif kembali menyampaikan terima kasih karena tokoh masyarakat, pemuda dan Pemerintah Kabupaten Boyolali telah mendukung kegiatan konservasi di hulu yang amat sangat penting bagi masyarakat di bawah. Mungkin, kata dia, Boyolali akan mendapat pengurangan-pengurangan kegiatan ekonominya tapi hal tersebut harus dipikirkan bersama.
“Kita ingin sederhana menjadi inisiator, Pak Kadis LH semakin mendalami. Penting kita memperhatikan konservasi ini. Kami atas nama pemerintah mungkin mewakili Pak Presiden, tidak bisa memberi banyak. Tetapi, tentu dukungan kami mampu menjaga keberlangsungan proses kita mungkin hari ini dan seterusnya. Mudah-mudahan upaya kita mampu menjaga kesinambungan proses dan jasa lingkungan yang ada di puncak ini. Puncak Boyolali sangat penting buat kita semua,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan