Profil Yayasan Media Berkat Nusantara yang Diduga Tidak Bayar Dana MBG Miliaran

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 17 April 2025 | 16:11 WIB
Profil Yayasan Media Berkat Nusantara yang Diduga Tidak Bayar Dana MBG Miliaran
Profil Yayasan Media Berkat Nusantara, Jadi Sorotan Usai Kisruh Dana MBG (indonesia.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) belakangan menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam dugaan penyelewengan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan. Akhirnya, banyak yang penasaran dengan profil yayasan ini.

Program MBG yang digagas pemerintah ini sebenarnya bertujuan mulia, yakni menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi anak-anak sekolah dasar di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, alih-alih menjadi solusi atas permasalahan stunting dan ketimpangan gizi, sejumlah masalah justru muncul dalam pelaksanaannya di lapangan salah satuna kasus Yayasan MBN ini.

Kerja sama antara MBN dengan mitra dapur penyedia makanan menimbulkan sengketa, hingga berbuntut laporan polisi dan penghentian operasional dapur akibat tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan. Berikut ulasan selengkapnya.

Profil Yayasan Media Berkat Nusantara

Informasi terkait profil dan pengurus Yayasan Media Berkat Nusantara terdapat dalam situs resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM.

Sayangnya, untuk mendapatkan akses data detail terkait struktur yayasan, pengguna harus membeli voucher berbayar, sehingga tak semua informasi bisa langsung diakses publik secara gratis.

Keterbatasan akses ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, khususnya ketika yayasan tersebut terlibat dalam pengelolaan dana publik dalam skala besar seperti program MBG.

Transparansi menjadi hal yang utama dalam memastikan akuntabilitas lembaga yang dipercaya menjalankan proyek pemerintah.

Baca Juga: Pentingnya Makan Bergizi untuk Anak Berkebutuhan Khusus: Upaya Mewujudkan Inklusi di Sekolah

Ketika data dasar seperti struktur pengurus dan legalitas tidak mudah diakses publik tanpa biaya tambahan, hal ini dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya program yang bersumber dari anggaran negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI