Gegara Bercanda Soal Bom, Penumpang Batik Air Tak Naik Pesawat Hingga Terancam Penjara

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 16 April 2025 | 15:36 WIB
Gegara Bercanda Soal Bom, Penumpang Batik Air Tak Naik Pesawat Hingga Terancam Penjara
Pesawat Batik Air. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maskapai Batik Air menginformasikan adanya penympang pesawat wanita dengan inisial FA duduk di kursi 11E yang mengancam membawa bom kepada awak kabin atau pramugari.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kejadian itu terjadi pada penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada 15 April 2025. Insiden itu juga terjadi saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).

Dia melanjutkan, meski ada insiden penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Danang menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

"Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," imbuh dia.

Danang meminta, seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Cekik Hingga Dorong Pramugari, Wings Air Mau Tempuh Jalur Hukum

"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," kata dia.

Bisa Penjara 15 Tahun

Kementerian Perhubungan mengingatkan bercanda soal adanya bom tau sejenisnya bisa dipenjara sampai 15 tahun. 

Dalam akun Twitternya, @kemenhub151, Kemenhub mengatakan candaan itu merugikan. Bahkan membahayakan nyawa penumpang.

"Bercanda mungkin membuat suasana lebih menyenangkan, tetapi bercanda soal bom? Bukannya menyenangkan tapi malah merugikan orang lain. Bagi seseorang yang menyampaikan informasi palsu (bom) dan membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara lho," tulisnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tertulis sanksi-sanksi yang dijatuhkan. Dalam pasal 437 ayat 1 menuliskan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sementara dalam ayat 2 terulis seseorang bisa dikenakan pidana paling lama 8 tahun jika menyampaikan informasi palsu yang menyebabkan kecelakaan atau merugikan harta benda.

Terakhir dalam ayat 3 ditulis seseorang yang menyampaikan informasi palsu dan menyebabkan orang meninggal bisa terkena hukuman 15 tahun penjara.

Masih Anggap Remeh

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti masih banyak penumpang pesawat yang tidak tertib. Salah satunya, membuat becandaan bahwa dirinya tengah membawa bom.

Padahal becandaan itu bisa mengancam tidak hanya penumpang lain, tetapi seluruh pihak dalam unsur penerbangan.

"Ketika mengucapkan ujaran 'saya bawa bom', ini bukan hal yang main-main. Karena setiap ucapan itu di dalam dunia penerbangan diperlakukan sebagai ancaman serius," ujar Ketua Umum APJAPI Alvin Lie dalam diskusi APJAPI di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dia menyesalkan, candaan membawa bom selalu berulang oleh penumpang di Indonesia.

Alvin menyebut di negara lain, jika satu pihak melayangkan ujaran tersebut, maka penegak hukum langsung melakukan evakuasi menyeluruh.

"Nah sayangnya di Indonesia ujaran tentang bom itu dianggap sebagai candaan, ini sangat meremehkan. Di negara negara lain, ketika ada penumpang mengatakan membawa bom itu seluruh sangat dievakuasi," bilang dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI