Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN

Sri Mulyani dengan gamblang menjelaskan mekanisme penghitungan tukin yang adil dan transparan.
Suara.com - Kabar gembira bak angin segar berhembus di dunia pendidikan tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan penuh perhitungan dan ketelitian, membuka tabir mengenai tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Bukan sekadar angka, ini adalah simfoni kesejahteraan yang dirancang untuk mengapresiasi dedikasi para pendidik bangsa.
Dalam taklimat media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Selasa (16/4/2025), Sri Mulyani dengan gamblang menjelaskan mekanisme penghitungan tukin yang adil dan transparan. Bukan memilih, melainkan menyeimbangkan, itulah kata kunci yang diungkapkan sang Menteri Keuangan. Tukin yang diterima dosen adalah selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi sesuai jenjang.
"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya," tegas Sri Mulyani, meluruskan pemahaman yang mungkin keliru.
Sebagai contoh konkret, seorang guru besar yang menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan memiliki jabatan setara eselon II dengan nilai tukin Rp19,28 juta, akan menerima tambahan tukin sebesar Rp12,54 juta. Namun, keadilan tetap dijunjung tinggi. Jika tunjangan profesi lebih tinggi daripada nilai tukin, dosen tetap menerima tunjangan profesi penuh, tanpa pengurangan sepeser pun.
Baca Juga: Cek Skripsi Jokowi di UGM, Roy Suryo: Tak Ada Lembar Pengesahan Dosen Penguji
"Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan," jelas Sri Mulyani, menekankan prinsip perlindungan dan penghargaan bagi para dosen.
31.066 Dosen ASN Tersentuh, Rp2,66 Triliun Mengalir
Skema tukin ini dirancang untuk menyentuh 31.066 dosen ASN yang tersebar di tiga kelompok: satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti. Dengan rincian, 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Namun, bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menikmati fasilitas remunerasi, tidak ada tambahan tukin. Mereka telah mendapatkan apresiasi atas kinerja mereka dalam bentuk remunerasi yang komprehensif.
Kabar baiknya, kebijakan ini berlaku surut, mulai Januari 2025, meskipun Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para dosen.
Baca Juga: Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
"Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini," ungkap Sri Mulyani, mengisyaratkan bahwa proses pencairan dana akan segera bergulir. Anggaran ini mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13, yang semuanya termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.