Rekomendasi Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Tengah Ketimpangan Gaji Minimum Pekerja Wanita Jakarta

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 17:12 WIB
Rekomendasi Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Tengah Ketimpangan Gaji Minimum Pekerja Wanita Jakarta
ilustrasi gaji pekerja wanita (Pexels.com/Karolina Grabowska)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketimpangan gaji antara pekerja pria dan wanita di Jakarta masih menjadi masalah serius. Meski Undang-Undang Ketenagakerjaan menjamin kesetaraan upah, kenyataannya banyak pekerja wanita di Jakarta masih menerima gaji di bawah standar, bahkan untuk pekerjaan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang sama. Hal ini semakin terasa ketika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024 yang berkisar di angka Rp 5 juta per bulan, namun tak semua pekerja wanita benar-benar menerima angka tersebut.

Melansir data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2023 tercatat upah rata-rata per jam pekerja perempuan sebesar Rp16.779, sedangkan pekerja laki-laki menerima upah rata-rata sebesar Rp20.125 per jam.

Perbedaan ini mengindikasikan adanya ketimpangan yang cukup signifikan dalam sistem pengupahan nasional.

Berdasarkan data tahun 2023 tersebut, hingga saat ini belum adanya perubahan upah rata-rata per jam antara laki-laki dan perempuan.

Namun, jika dilihat melalui Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan pada tahun 2025, terlihat besaran UMP Jakarta lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Hal ini terjadi karena perubahan kondisi ekonomi, tingkat inflasi yang tinggi, dan tingginya biaya hidup yang membuat Jakarta memiliki besaran UMP yang lebih tinggi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, telah ditetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Berikut daftar Upah Minimum pada tahun 2025 di Pulau Jawa yang telah ditetapkan oleh Kemnaker:

  • DKI Jakarta pada tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 dan pada tahun 2025 naik menjadi Rp5.396.761
  • Jawa Timur pada tahun 2024 sebesar Rp2.165.244 dan pada tahun 2025 naik menjadi Rp2.305.985
  • Jawa Barat pada tahun 2024 sebesar Rp2.057.495 dan pada tahun 2025 naik menjadi Rp2.191.232
  • Jawa Tengah pada tahun 2024 sebesar Rp2.036.947 dan pada tahun 2025 naik menjadi Rp2.169.349
  • DI. Yogyakarta pada tahun 2024 sebesar Rp2.125.897 dan pada tahun 2025 naik menjadi Rp2.264.080
  • Banten pada tahun 2024 sebesar Rp2.727.812 dan pada tahun 2025 naik menjadi Rp2.905.119

Meskipun pemerintah telah menetapkan UMP sebagai batas penghasilan terendah, kenyataannya masih banyak pekerja, khususnya perempuan di ibu kota, yang menerima upah di bawah standar yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sarwendah Sekarang Kerja Apa? Ramai Dicari Tahu gara-gara Rumah Mewahnya Viral

Hal ini menunjukkan bahwa masih dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat serta pemberdayaan ekonomi yang adil bagi semua gender.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI