Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membuka peluang untuk membentuk satuan tugas yang mengurusi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas PHK ini timbukl setelah banyaknya PHK yang terjadi di dalam negeri.
Menko Pereknomian Airlangga Hartarto mengatakan, selain Satgas PHK Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti soal regulasi yang menjadi hambatan penciptaan lapangan pekerjaan yaitu Satgas Deregulasi.
Menurut dia, payung hukum pembentukkan kedua satgas tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
"Kami sudah membahas apa yang diarahkan Pak Presiden yaitu yang pertama untuk satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini sedang dimatangkan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dengan adanya Satgas PHK, pemerintah akan menyiapkan strategi untuk mengurangi dampak PHK yang timbul akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Sebab, tarif Trump tersebut bisa memukul industri nasional karena penurunan ekspor, sehingga produksi semikin menurun.
Kemudian, Satgas Deregulasi bertugas untuk menyisir aturan yang selama ini membuat investasi susah datang ke Indonesia.
"Dan yang kedua, Satgas Deregulasi, jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu, kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket," beber Airlangga.
Sebelumnya, seperti dilansir Antara, Presiden Prabowo mengatakan pembentukan Satgas PHK perlu melibatkan para pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah, serikat buruh, dunia akademi, rektor-rektor, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tim Ekonomi Indonesia Terbang ke AS, Negosiasi Tarif Resiprokal Jadi Agenda Utama
Satgas PHK ini, kata Prabowo, akan menghubungkan peluang lapangan kerja yang ada dengan buruh yang menjadi korban PHK.
"Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi, kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik mungkin. Kita petakan semua, di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa segera link and match dan pemerintahan bantu," ucap Prabowo.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menyambut baik wacana pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun usulan ini menurut Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4) merupakan langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
"Soal Satgas PHK disambut positif. (Menurut saya) Satgas PHK yang diwacanakan Presiden setidaknya diharapkan punya enam tugas utama," bilang Bhima.
Tugas pertama dari Satgas PHK, menurut Bhima, adalah mendata perusahaan yang terindikasi akan melakukan efisiensi karyawan. Hal ini mengingat data terkait persoalan tersebut belum ada. Lebih lanjut, Satgas PHK diharapkan dapat mendata korban PHK, baik pekerja di sektor formal maupun informal.
"Basis data PHK selama ini kurang valid karena banyak korban PHK dan perusahaan tidak melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Datanya nanti harus berbasis by name by address," kata Bhima.
Tugas ketiga, Satgas PHK nanti diharapkan dapat memastikan seluruh hak pekerja yang diputus hubungan kerjanya dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah, termasuk sisa gaji, pesangon dan BPJS. Selain itu, Bhima mengatakan Satgas PHK diharapkan bisa ikut memfasilitasi secara aktif korban PHK dengan calon perusahaan lain agar langsung diterima kerja.
"Selanjutnya, diharapkan pula bisa memberikan stimulus tambahan pada korban PHK, misalnya berupa bantuan sosial (bansos) tunai selama masa mencari kerja (sekitar 4-5 bulan) sebesar Rp1-2 juta per bulan," imbuh Bhima.
"Terakhir, segera melakukan revisi UU Ketenagakerjaan agar perusahaan tidak mudah melakukan pemutusan kontrak sepihak pada pekerja outsourcing," sambung Bhima menutup.