Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membuka peluang untuk membentuk satuan tugas yang mengurusi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas PHK ini timbukl setelah banyaknya PHK yang terjadi di dalam negeri.
Menko Pereknomian Airlangga Hartarto mengatakan, selain Satgas PHK Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti soal regulasi yang menjadi hambatan penciptaan lapangan pekerjaan yaitu Satgas Deregulasi.
Menurut dia, payung hukum pembentukkan kedua satgas tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
"Kami sudah membahas apa yang diarahkan Pak Presiden yaitu yang pertama untuk satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini sedang dimatangkan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dengan adanya Satgas PHK, pemerintah akan menyiapkan strategi untuk mengurangi dampak PHK yang timbul akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Sebab, tarif Trump tersebut bisa memukul industri nasional karena penurunan ekspor, sehingga produksi semikin menurun.
Kemudian, Satgas Deregulasi bertugas untuk menyisir aturan yang selama ini membuat investasi susah datang ke Indonesia.
"Dan yang kedua, Satgas Deregulasi, jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu, kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket," beber Airlangga.
Sebelumnya, seperti dilansir Antara, Presiden Prabowo mengatakan pembentukan Satgas PHK perlu melibatkan para pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah, serikat buruh, dunia akademi, rektor-rektor, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tim Ekonomi Indonesia Terbang ke AS, Negosiasi Tarif Resiprokal Jadi Agenda Utama
Satgas PHK ini, kata Prabowo, akan menghubungkan peluang lapangan kerja yang ada dengan buruh yang menjadi korban PHK.