Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 12 April 2025 | 22:00 WIB
Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
Ilustrasi BBM - update harga BBM terbaru. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penyidikan, agar tidak menyasar pihak yang tidak mengambil keputusan strategis, serta tidak menghambat masuknya investasi di sektor ini.

“Kepastian hukum sektor energi harus dijaga. Jika pemerintah tidak serius, ini bisa mengganggu bagi iklim investasi,” ujarnya.

Wacana tentang blending BBM ini mencuat di masyarakat, berkaitan dengan proses penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi distribusi bahan bakar minyak (BBM) pada 2018–2023, yang menyentuh proses blending yang selama ini menjadi praktik standar dalam industri minyak dan gas (migas).

Belakangan, pihak Kejagung ‘meralat’ bahwa penyidikan itu tidak berkaitan dengan urusan blending BBM, apalagi oplosan.

Ditegaskan juga, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan.

"Nah, itu enggak tepat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Bahan Bakar Minyak (BBM) memegang peranan krusial sebagai sumber energi utama yang menopang berbagai sektor kehidupan.

Dari transportasi hingga industri, ketergantungan pada BBM masih sangat tinggi. Namun, dinamika harga minyak mentah dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan kebijakan pemerintah membuat harga BBM rentan terhadap perubahan.

Kenaikan harga BBM seringkali memicu efek domino, menyebabkan inflasi dan membebani masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Baca Juga: Sepi Pemudik, Konsumsi BBM Alami Penurunan Selama Mudik Lebaran

Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan subsidi BBM agar harga terjangkau. Di sisi lain, transisi energi menjadi semakin mendesak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI