Suara.com - Multi-Factor Authentication (MFA) merupakan fitur anyar dalam layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi ketika pegawai ASN atau masyarakat umum mengakses layanan digital dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kendati demikian, ada masalah Google Error ketika melakukan aktivasi MFA ASN Digital. Cara mengatasinya pun tak sulit. Beberapa trik yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Sinkronisasi Waktu di Perangkat
Pastikan waktu pada perangkat yang digunakan untuk aktivasi MFA sama dengan waktu jaringan atau internet. Waktu yang tidak sinkron dapat menyebabkan kode OTP yang tidak valid.
2. Masukkan Kode OTP Tidak Melebihi Waktu
Kode OTP hanya valid selama 30 detik. Maka dari itu, masukkan kode OTP ke dalam portal ASN Digital sesegera mungkin.
3. Hubungi Helpdesk
Jika langkah – langkah di atas masih gagal, maka Anda bisa menghubungi layanan bantuan atau helpdesk BKN atau jika instansi menyediakan layanan bantuan untuk aktivasi MFA, maka pegawai bisa memanfaatkannya.
Untuk diketahui, pengelolaan manajemen ASN kini telah dilayani dengan sistem digital. di antaranya seperti sistem berbagi pakai dengan seluruh instansi – SIASN; Helpdesk BKN dan Monitoring Layanan atau MOLA yang dapat juga diakses masyarakat umum; hingga MyASN yang menjadi monitoring bagi individu ASN, telah diperbarui dengan penambahan sistem verifikasi melalui Multi-Factor Authentication (MFA). MFA ini sendiri merupakan metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi ketika pegawai ASN atau masyarakat umum mengakses layanan digital BKN.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Para Guru! THR Cair, Ada Tambahan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi
Terkait penambahan sistem keamanan informasi pada layanan digital bagi ASN ini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penambahan fitur ini dilatarbelakangi pentingnya perlindungan terhadap data dan sistem informasi, terutama bagi institusi yang mengelola data strategis, seperti BKN dan lingkup institusi seperti di unit pengelola kepegawaian. “Saat ini data menjadi aset berharga yang mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor. Data bukan sekadar angka dan statistik, tetapi aset strategis yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” terangnya pada Sosisalisasi MFA kepada seluruh instansi pemerintah seperti dilansir dari website resmi BKN.
Zudan juga menekankan bahwa BKN sebagai instansi yang diamanatkan UU mengelola database kepegawaian ASN, akan terus mengedepankan sistem keamanan digital, salah satunya melalui MFA ini. Menurutnya, perkembangan teknologi harus sejalan dengan peningkatan keamanan untuk menjaga privasi data, terutama di era teknologi saat ini.
Selain itu, Ia juga menekankan digital awareness kepada seluruh ASN, terutama mengingat banyak layanan publik telah menggunakan sistem digital. Oleh karena itu, para ASN khususnya pengguna layanan BKN seperti SIASN dan MyASN agar mengedepankan kesadaran akan keamanan data yang tidak hanya menjadi tanggung jawab BKN, tetapi juga seluruh elemen pengguna layanan BKN.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan data digital, khususnya para ASN yang mengakses layanan BKN, misalnya dengan cara menggunakan kata sandi yang kuat dan rutin menggantinya, tidak membagikan kredensial atau informasi login kepada pihak lain, dan menerapkan MFA ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Suharmen mengingatkan bahwa serangan pada keamanan digital saat ini semakin kompleks, di antaranya misalnya pencurian identitas, peretasan akun, dan kebocoran data yang bisa berdampak luas kepada masyarakat, khususnya dalam hal keamanan data di instansi pemerintah.
Oleh karena itu menurutnya, BKN melakukan penerapan MFA pada seluruh layanan BKN yang disebut dengan ASN Digital ini, tujuannya untuk meningkatkan keamanan data ASN di Indonesia. Ia berharap sosialisasi platform ASN Digital BKN ini, dapat ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing instansi, khususnya dalam penerapan keamanan data digital.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni