Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 12 April 2025 | 14:22 WIB
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak ke PT yang tahan ijazah karyawan [Youtube Cak Armudji]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus yang menyeret nama CV Sentosa Seal kini menjadi perhatian publik usai video Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau akrab disapa Cak Ji, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadi miliknya, Cak Ji tampak melakukan panggilan telepon ke pihak perusahaan guna meminta kejelasan terkait ijazah milik warga yang ditahan oleh perusahaan tersebut.

Namun, alih-alih mendapat jawaban, Cak Ji justru dituduh sebagai penipu oleh seorang perempuan bernama Diana, yang belakangan diketahui bernama lengkap Jan Hwa Diana, pemilik dari perusahaan CV Sentosa Seal.

“Sampean penipuan, saya nggak kenal sampean ya,” ucap Diana dengan nada tinggi melalui sambungan telepon yang terekam dalam video.

Kejadian ini semakin menarik perhatian setelah Cak Ji melakukan inspeksi langsung ke kantor perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Sari Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.

Namun, sesampainya di lokasi, kantor dalam keadaan tertutup dan tidak beroperasi, sehingga warga maupun pejabat tidak bisa mendapatkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan.

Profil CV Sentosa Seal

Berdasarkan informasi yang beredar, CV Sentosa Seal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi suku cadang (spare parts). Perusahaan ini disebut telah lama beroperasi di wilayah Surabaya, dan banyak merekrut tenaga kerja dari banyak daerah. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, diketahui merupakan istri dari Handy Soenaryo atau Hendy, yang juga disebut-sebut turut mengelola operasional perusahaan.

Sayangnya, popularitas CV Sentosa Seal kini tercoreng usai dugaan penahanan ijazah karyawan—sebuah praktik yang dilarang keras dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?

Dalam banyak kasus serupa, penahanan ijazah sering kali digunakan perusahaan sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan tidak keluar kerja secara sepihak. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi tenaga kerja.

Pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan

Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas hak milik pribadi. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tersebut. Bahkan, dalam berbagai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan dilarang keras menahan dokumen pribadi milik karyawan, termasuk ijazah, KTP, atau sertifikat lain.

Jika terbukti benar bahwa CV Sentosa Seal melakukan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, pelanggaran semacam ini bisa mengarah pada eksploitasi tenaga kerja, terutama jika disertai dengan praktik kerja yang tidak sesuai standar ketenagakerjaan.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, pihak CV Sentosa Seal justru melaporkan Cak Armuji ke pihak kepolisian pada 10 April 2025. Hal ini semakin memicu reaksi publik, terutama karena Cak Ji dianggap hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pembelaan terhadap warga Surabaya.

Dalam pernyataannya kepada media, Cak Ji menyatakan siap hadir apabila menerima panggilan resmi dari Polda. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi perusahaan adalah bagian dari tugasnya sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya.

Kasus ini pun memicu seruan dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan perlakuan perusahaan terhadap tenaga kerja. CV Sentosa Seal menjadi contoh bagaimana pengawasan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, dan bagaimana pengusaha harus memahami bahwa hak tenaga kerja bukanlah objek yang bisa dikompromikan.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, aparat penegak hukum serta instansi ketenagakerjaan bisa bertindak tegas, agar kasus semacam ini tidak kembali terulang di masa depan. Perusahaan tidak boleh menjadikan dokumen penting milik pribadi karyawan sebagai alat tekanan, terlebih tanpa dasar hukum yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI