Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 12 April 2025 | 14:22 WIB
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak ke PT yang tahan ijazah karyawan [Youtube Cak Armudji]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan

Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas hak milik pribadi. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tersebut. Bahkan, dalam berbagai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan dilarang keras menahan dokumen pribadi milik karyawan, termasuk ijazah, KTP, atau sertifikat lain.

Jika terbukti benar bahwa CV Sentosa Seal melakukan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, pelanggaran semacam ini bisa mengarah pada eksploitasi tenaga kerja, terutama jika disertai dengan praktik kerja yang tidak sesuai standar ketenagakerjaan.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, pihak CV Sentosa Seal justru melaporkan Cak Armuji ke pihak kepolisian pada 10 April 2025. Hal ini semakin memicu reaksi publik, terutama karena Cak Ji dianggap hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pembelaan terhadap warga Surabaya.

Dalam pernyataannya kepada media, Cak Ji menyatakan siap hadir apabila menerima panggilan resmi dari Polda. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi perusahaan adalah bagian dari tugasnya sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya.

Kasus ini pun memicu seruan dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan perlakuan perusahaan terhadap tenaga kerja. CV Sentosa Seal menjadi contoh bagaimana pengawasan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, dan bagaimana pengusaha harus memahami bahwa hak tenaga kerja bukanlah objek yang bisa dikompromikan.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, aparat penegak hukum serta instansi ketenagakerjaan bisa bertindak tegas, agar kasus semacam ini tidak kembali terulang di masa depan. Perusahaan tidak boleh menjadikan dokumen penting milik pribadi karyawan sebagai alat tekanan, terlebih tanpa dasar hukum yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI