Suara.com - Kasus yang menyeret nama CV Sentosa Seal kini menjadi perhatian publik usai video Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau akrab disapa Cak Ji, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadi miliknya, Cak Ji tampak melakukan panggilan telepon ke pihak perusahaan guna meminta kejelasan terkait ijazah milik warga yang ditahan oleh perusahaan tersebut.
Namun, alih-alih mendapat jawaban, Cak Ji justru dituduh sebagai penipu oleh seorang perempuan bernama Diana, yang belakangan diketahui bernama lengkap Jan Hwa Diana, pemilik dari perusahaan CV Sentosa Seal.
“Sampean penipuan, saya nggak kenal sampean ya,” ucap Diana dengan nada tinggi melalui sambungan telepon yang terekam dalam video.
Kejadian ini semakin menarik perhatian setelah Cak Ji melakukan inspeksi langsung ke kantor perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Sari Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.
Namun, sesampainya di lokasi, kantor dalam keadaan tertutup dan tidak beroperasi, sehingga warga maupun pejabat tidak bisa mendapatkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan.
Profil CV Sentosa Seal
Berdasarkan informasi yang beredar, CV Sentosa Seal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi suku cadang (spare parts). Perusahaan ini disebut telah lama beroperasi di wilayah Surabaya, dan banyak merekrut tenaga kerja dari banyak daerah. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, diketahui merupakan istri dari Handy Soenaryo atau Hendy, yang juga disebut-sebut turut mengelola operasional perusahaan.
Sayangnya, popularitas CV Sentosa Seal kini tercoreng usai dugaan penahanan ijazah karyawan—sebuah praktik yang dilarang keras dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Dalam banyak kasus serupa, penahanan ijazah sering kali digunakan perusahaan sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan tidak keluar kerja secara sepihak. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi tenaga kerja.