Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 12 April 2025 | 13:04 WIB
Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Lantas, insentif pajak DKI Jakarta berlaku sampai kapan?

Melansir laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, insetif pajak diatur melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan.

 Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1) Pembebasan pokok PBB-P2

Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:

A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

B. Wajib Pajak orang pribadi

C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi

D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online

Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

2) Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:

- Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.

- Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.

3) Keringanan pokok PBB-P2

Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

A. PBB-P2 tahun pajak 2025

- Keringanan 10% untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April - 31 Mei 2025

- Keringanan 7,5% untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025

- Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025 

B.   PBB-P2 tahun pajak 2020 - 2024

- Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025 

C.   PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2019

- Keringanan 50% untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025

D.   PBB-P2 tahun pajak 2010 - 2012

- Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025

4) Pembebasan sanksi administratif

A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran

- Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025

B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sd 31 Desember 2025

- Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024

- Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif

Pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

 Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa dengan adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI