Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 12 April 2025 | 13:04 WIB
Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025 

C.   PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2019

- Keringanan 50% untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025

D.   PBB-P2 tahun pajak 2010 - 2012

- Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025

4) Pembebasan sanksi administratif

A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran

- Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025

B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sd 31 Desember 2025

Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

- Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI