- Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025
C. PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2019
- Keringanan 50% untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025
D. PBB-P2 tahun pajak 2010 - 2012
- Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025
4) Pembebasan sanksi administratif
A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran
- Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025
B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sd 31 Desember 2025
Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
- Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024