Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK, Guru Wajib Tahu Pencairan TPG

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 12 April 2025 | 12:57 WIB
Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK, Guru Wajib Tahu Pencairan TPG
Ilustrasi ASN, PNS, aparatur sipil negara - CPNS 2023 Kapan Dibuka? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencairan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan I tahap II mulai dilaksanakan. Namun, hingga kini masih ditemukan perbedaan status pencairan untuk masing – masing guru. Perbedaan ini dapat terlihat dari kode di info TPG. Ada tiga kode dalam tahapan pencairan TPG, yakni 07, 13, dan 16.

Melansir sejumlah sumber, kode 07 berarti guru tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP telah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair Kemudian kode 13 menunjukkan  pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi. Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.

Terakhir, kode 16 maksudnya  status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

Seperti diketahui pencairan TPG menjadi hak bagi setiap guru di Indonesia. Sayangnya pencairan tunjangan ini masih menemukan sejumlah kendala, salah satunya TPG yang tidak bisa cair kendati informasi guru di dalam data guru dan tenaga kependidikan (GTK) valid. Padahal, awalnya pemerintah berjanji bakal mencairkan TPG paling cepat pada 21 Maret 2025.

Jika Anda adalah guru dengan data GTK valid, termasuk nomor rekening penyaluran dana, namun TPG belum cair, ada baiknya memantau informasi secara berkala. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3/4/2025) menegaskan langkah-langkah strategis yang tengah diupayakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Salah satunya adalah mekanisme baru dalam pembayaran TPG.

Pemerintah saat ini tengah menyusun skema transfer langsung, di mana tunjangan profesi akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan memastikan bahwa tunjangan diterima secara penuh serta tepat waktu.

“Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” ucap Mendikdasmen.

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi atau TPG.

Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Para guru pemilik sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Baca Juga: 5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis

Dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi antara lain harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI