Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Jumat, berdasarkan pemantauan dari situs resmi Logam Mulia.
Kenaikan harga tersebut mencapai Rp43.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Kini, harga emas Antam berada di angka Rp1.889.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.846.000.
Kenaikan ini mencerminkan tren positif harga emas yang terus menarik minat investor dan masyarakat umum sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Buyback emas kini dibanderol Rp1.739.000 per gram, mengikuti tren naiknya harga emas dunia dan permintaan domestik.
Bagi para investor atau kolektor emas yang ingin menjual kembali logam mulianya ke PT Antam Tbk, nilai buyback ini menjadi acuan utama.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan tidak lepas dari ketentuan perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback oleh pihak Antam.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, juga berlaku pemotongan PPh 22 sesuai regulasi yang sama.
Besarannya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak pribadi.
Adapun harga emas batangan Antam pada Jumat, berdasarkan ukuran atau pecahan, adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp994.500
- 1 gram: Rp1.889.000
- 2 gram: Rp3.718.000
- 3 gram: Rp5.552.000
- 5 gram: Rp9.220.000
- 10 gram: Rp18.385.000
- 25 gram: Rp45.837.000
- 50 gram: Rp91.595.000
- 100 gram: Rp183.112.000
- 250 gram: Rp457.515.000
- 500 gram: Rp914.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp1.829.600.000

Kenaikan harga emas ini tentu menjadi kabar baik bagi pemilik emas batangan, karena nilai aset mereka ikut meningkat.
Di sisi lain, bagi calon pembeli, lonjakan harga ini bisa menjadi sinyal untuk mempertimbangkan waktu terbaik dalam melakukan pembelian, terutama jika investasi jangka panjang menjadi tujuan utama.
Para analis pasar memperkirakan bahwa tren harga emas masih akan dipengaruhi oleh berbagai faktor global, seperti suku bunga acuan Amerika Serikat, inflasi, serta ketegangan geopolitik yang mendorong investor global mencari aset aman (safe haven) seperti emas.

Di tengah ketidakpastian tersebut, logam mulia tetap menjadi pilihan investasi yang menjanjikan bagi banyak orang.
Sebagai catatan, Antam menjual emas batangan dengan sertifikat resmi yang diakui secara internasional, sehingga nilai jualnya relatif stabil dan bisa dijadikan aset jangka panjang yang likuid.
Namun, calon investor tetap disarankan untuk memahami ketentuan perpajakan dan fluktuasi harga pasar sebelum membeli.
Dengan harga yang terus bergerak, pemantauan rutin terhadap situs resmi Logam Mulia dan informasi pajak yang berlaku menjadi langkah penting agar transaksi emas berjalan lancar dan sesuai ketentuan.