Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback oleh pihak Antam.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, juga berlaku pemotongan PPh 22 sesuai regulasi yang sama.
Besarannya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak pribadi.
Adapun harga emas batangan Antam pada Jumat, berdasarkan ukuran atau pecahan, adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp994.500
- 1 gram: Rp1.889.000
- 2 gram: Rp3.718.000
- 3 gram: Rp5.552.000
- 5 gram: Rp9.220.000
- 10 gram: Rp18.385.000
- 25 gram: Rp45.837.000
- 50 gram: Rp91.595.000
- 100 gram: Rp183.112.000
- 250 gram: Rp457.515.000
- 500 gram: Rp914.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp1.829.600.000

Kenaikan harga emas ini tentu menjadi kabar baik bagi pemilik emas batangan, karena nilai aset mereka ikut meningkat.
Di sisi lain, bagi calon pembeli, lonjakan harga ini bisa menjadi sinyal untuk mempertimbangkan waktu terbaik dalam melakukan pembelian, terutama jika investasi jangka panjang menjadi tujuan utama.
Para analis pasar memperkirakan bahwa tren harga emas masih akan dipengaruhi oleh berbagai faktor global, seperti suku bunga acuan Amerika Serikat, inflasi, serta ketegangan geopolitik yang mendorong investor global mencari aset aman (safe haven) seperti emas.

Di tengah ketidakpastian tersebut, logam mulia tetap menjadi pilihan investasi yang menjanjikan bagi banyak orang.
Baca Juga: Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
Sebagai catatan, Antam menjual emas batangan dengan sertifikat resmi yang diakui secara internasional, sehingga nilai jualnya relatif stabil dan bisa dijadikan aset jangka panjang yang likuid.