Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Jumat, berdasarkan pemantauan dari situs resmi Logam Mulia.
Kenaikan harga tersebut mencapai Rp43.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Kini, harga emas Antam berada di angka Rp1.889.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.846.000.
Kenaikan ini mencerminkan tren positif harga emas yang terus menarik minat investor dan masyarakat umum sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Buyback emas kini dibanderol Rp1.739.000 per gram, mengikuti tren naiknya harga emas dunia dan permintaan domestik.
Bagi para investor atau kolektor emas yang ingin menjual kembali logam mulianya ke PT Antam Tbk, nilai buyback ini menjadi acuan utama.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan tidak lepas dari ketentuan perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.