Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan sulitnya memberantas pinjaman online (pinjol) tidak resmi. Salah satunya adalah metode yang berubah terus menerus membuat masyarakat banyak tertipu layanan pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada tiga cara pinjol yang sulit diberantas. Salah satunya adalah skema, modus hingga kecanggihan teknologi.
"Beberapa di antaranya bisa kita sampaikan, yang pertama itu skema, kemudian modus, lalu teknologi yang digunakan itu juga berubah-ubah begitu ya, semakin canggih dan mereka juga melakukan inovasi juga seperti itu. Jadi makanya tidak mudah untuk memberantas keseluruhan," kata Friderica Widyasari Dewi dalam rapat bulanan OJK, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, metodoe pinjol yang mengguakan lintas jaringan global serta keterbatasan aspek hukum membuat mereka banyak menargetkan nasabahnya. Hingga masyarakat tertipu dalam penggunaan pinjol.
" Kemudian kita melihat banyak sekali yang kemudian masih banyak yang bermunculan. Kemudian kecepatan penyebaran aplikasi ilegal dan lintas jaringan global," katanya.
"Kemudian keterbatasan aspek penegakan hukum, karena pelaku pinjol ilegal ini kebanyakan berbasisnya di luar negeri. Dan juga yang utama juga masih belum memadainya pemahaman masyarakat terhadap bahaya dari penawaran-penawaran ilegal seperti ini," tambahnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada pinjaman online (pinjol) yang masih beredar di Indonesia. Hal ini tentu meresahkan masyarakat yang masih terpengaruh dengan tawaran pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyebutkan sudah 1.123 pinjol diblokir. Hal ini berdasarkan penemuan dari Satgas Pasti.
Dari laporan itu ditemukan 1.236 pengaduan terkait dengan entitas ilegal. Dan dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, dan 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal. "Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa Satgas Pasti, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, telah menemukan dan juga menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal atau entitas penelan ilegal," katanya.
Sebagaimana diketahui bersama, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Selain itu,Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telahmelakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
Baca Juga: 1.123 Pinjol Berhasil Tipu Masyarakat RI
IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.