Makin Gendut, Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp 87 Triliun

Jum'at, 11 April 2025 | 16:17 WIB
Makin Gendut, Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp 87 Triliun
OJK mencatat ada kenaikan penggunaan uang di pinjaman online (pinjol) saat lebaran
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada kenaikan penggunaan uang di pinjaman online (pinjol) saat lebaran. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas lembaga pembiayaan Agusman mengungkapkan pembiayaan pinjol (P2P lending) hingga akhir Februari atau sebulan sebelum lebaran nilai outstanding tumbuh 31,6% (yoy).

Total masyarakat yang menggunakan uang pinjol menjadi Rp 87 triliun. Sementara itu tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat ikut mengalami kenaikan. Angka itu naik dibandingkan pada Januari 2025 Rp 78,5 triliun. Periode Februari ini bertepatan persis sebelum bulan Ramadan dan Lebaran 2025. 

"Pada industri fintech peer-to-peer lending outstanding pembiayaan di Februari 2025 tumbuh sebesar 31,06% year on year, dari Januari yang lalu tercatat 29,94% year on year menjadi nominal sebesar Rp 80,07 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).

Sedangkan, pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Februari 2025 terkontraksi sebesar 0,93% year on year dari Januari yang lalu terkontraksi 3,58% year on year. Tentunya dengan membesarnya utang di pinjol bisa membuat kredit macet

Sementara itu, mencatat masih ada pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beredar di Indonesia. Hal ini tentu meresahkan masyarakat yang masih terpengaruh dengan tawaran pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyebutkan sudah 1.123 pinjol diblokir. Hal ini berdasarkan penemuan dari Satgas Pasti. Dari laporan itu ditemukan 1.236 pengaduan terkait dengan entitas ilegal. Dan dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, dan 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal.

"Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa Satgas Pasti, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, telah menemukan dan juga menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal atau entitas penelan ilegal," katanya.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Baca Juga: 1.123 Pinjol Berhasil Tipu Masyarakat RI

Selain itu,Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telahmelakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI