Harga Emas Antam Melonjak Tajam: Sentuh Rp1,846 Juta per Gram, Ini Rinciannya

Bella Suara.Com
Kamis, 10 April 2025 | 16:28 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Tajam: Sentuh Rp1,846 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Harga Emas Antam Makin Naik (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Kamis, mencatatkan kenaikan sebesar Rp34.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram kini dibanderol Rp1.846.000, naik dari Rp1.812.000 per gram pada Rabu.

Kenaikan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat umum, mengingat emas kerap dijadikan instrumen lindung nilai (hedging) di tengah ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.

Update harga emas pegadaian kamis: semua jenis kompak meroket
Update harga emas pegadaian kamis: semua jenis kompak meroket

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.696.000 per gram.

Kenaikan harga emas ini turut mempengaruhi seluruh pecahan emas batangan yang dijual Antam. Berikut rincian harga emas batangan pada Kamis:

  • 0,5 gram: Rp973.000
  • 1 gram: Rp1.846.000
  • 2 gram: Rp3.632.000
  • 3 gram: Rp5.423.000
  • 5 gram: Rp9.005.000
  • 10 gram: Rp17.955.000
  • 25 gram: Rp44.762.000
  • 50 gram: Rp89.445.000
  • 100 gram: Rp178.812.000
  • 250 gram: Rp446.765.000
  • 500 gram: Rp893.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.786.600.000

Harga tersebut merupakan harga yang dipublikasikan di laman resmi Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi pasar.

Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Ilustrasi - Petugas menata emas batangan di Setiabudi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)
Ilustrasi - Petugas menata emas batangan di Setiabudi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

Dalam setiap transaksi jual maupun beli emas batangan, masyarakat perlu memahami adanya potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan ini mengatur kewajiban perpajakan atas transaksi emas batangan baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya yaitu:

Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Hari Ini Lampung, Ketentuan Pembelian dan Penjualan

  • 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
  • PPh 22 ini akan langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback yang diterima oleh penjual.

Sementara itu, bagi pembeli emas batangan, juga akan dikenakan PPh 22 sebesar:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI