Suara.com - Pemerintah tampaknya serius dalam menggarap Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Rancangan Keputusan Presiden Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Salah satunya, dengan menggelar rapat yang diikuti sejumlah menteri untuk membahas soal hal tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, nantinya koperasi desa atau kopdes dikelola dan dimiliki oleh pemerintah desa.
"Kopdes itu kooperasi milik pemerintah desa, itu kira-kira intinya. Milik masyarakat desa," ujar Zulhas, setelah lakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Zulhas menyebut, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) yang mengawal pembentukan dan operasional Kopdes tersebut.
"Kira-kira ini, ide yang sangat bagus dan sejatinya inilah cita-cita pendiri negeri ini bahwa ekonomi kita berdasarkan gotong royong," beber dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh mandat yang diinstruksikan tersebut, sebagian sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop.
"Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal," beber dia.
Adapun, ketujuh instruksi yang harus dijalankan oleh Kemenkop yaitu pertama, menyusun bisnis Model Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah terdapat 6 model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menko Zulhas Ubah Sampah di Bantargebang Jadi Energi Terbarukan
"Konsep bisnis outlet, Juklak (petunjuk pelaksanaan) Pembentukan Kopdes, dan juknis pengelolaan 6 outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain," jelas dia.
Kedua, Kemenkop bertugas untuk menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.
Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan dimana saat ini terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi sehingga menjadi prioritas dalam program ini. Untuk revitalisasi koperasi terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat tidak aktif.
"Kemudian ada 31.213 desa/ kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan," jelas Budi Arie.
Keempat, memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, hingga pelatihan SDM Perkoperasian agar nantinya para pengurus Koperasi lebih kompeten sehingga benar-benar dapat mendorong kemajuan desa melalui koperasi.
Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/ kelurahan.
Keenam, melakukan sosialisasi masif kepada pemerintah desa dan stakeholder lainnya. Menkop Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya sudah menggelar berbagai audiensi dan sosialisasi terkait pembentukan Kopdes Merah Putih seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan lain sebagainya.
“Instruksi ketujuh yaitu kami diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Ketika program ini sudah terbentuk nantinya,” imbuh Budi Arie.
Sebelumnya, Dia mengatakan bahwa rencana pembentukan 70 ribu koperasi tahun ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan mengembangkan koperasi. Pendekatan itu disesuaikan dengan kondisi di tiap desa.
Terkait modal awal koperasi, Budi Arie mengatakan bahwa akan dilakukan melalui beberapa alternatif pembiayaan, seperti dana desa, APBN, APBD dan pinjaman dari bank-bank Himbara. Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan pemerintah akan membentuk tim khusus untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di setiap desa.