Permata Bank Bagi Dividen Hingga Rp 1 Triliun ke Pemegang Saham

Kamis, 10 April 2025 | 12:49 WIB
Permata Bank Bagi Dividen Hingga Rp 1 Triliun ke Pemegang Saham
Bank Permata bagikan dividen
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemegang saham PT Bank Permata Tbk ("Permata Bank" atau “Bank”) pada hari ini, 9 April 2025, menyetujui mata acara yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Pelaksanaan RUPST ini ditunjang fasilitas eASY.KSEI yang digunakan sebagai aplikasi untuk pelaksanaan RUPST secara elektronik.

Pada mata acara kedua, RUPST menyetujui penggunaan laba bersih Permata Bank untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp3,6 triliun, diantaranya untuk dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham sebesar kurang lebih Rp1,085 triliun (bruto) atau sebesar Rp30 per saham.

Dalam mata acara keempat, RUPST menyetujui pengangkatan Habibullah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif atau tidak melebihi tanggal 1 Januari 2026.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Permata Bank saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

* Komisaris Utama: Chartsiri Sophonpanich

* Komisaris: Chong Toh

* Komisaris: Niramarn Laisathit

Baca Juga: BSI Alami Lonjakan Transaksi 40%, Apa Penyebabnya?

* Komisaris: Chalit Tayjasanant

* Komisaris Independen: Haryanto Sahari

* Komisaris Independen: Goei Siauw Hong

* Komisaris Independen: Yap Tjay Soen

* Komisaris Independen: Riswinandi

Direksi:

* Direktur Utama: Meliza M. Rusli

* Direktur: Abdy Salimin

* Direktur Kepatuhan: Dhien Tjahajani

* Direktur: Djumariah Tenteram

* Direktur: Dayan Sadikin

* Direktur: Setiatno Budiman

* Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir Ahmad

* Direktur: Eddie Sajoga

* Direktur: Evi Hiswanto

Dewan Pengawas Syariah:

* Ketua: Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag

* Anggota: Asep Supyadillah

Anggota: Habibullah

Masa jabatan efektif setelah memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan, termasuk persetujuan regulator, dan tidak melebihi 1 Januari 2026.

Dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif atau tidak melebihi tanggal 1 Januari 2024.

Chartsiri Sophonpanich mengungkapkan, Dewan Komisaris menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Direksi yang mengerahkan segenap sumber daya serta memberikan upaya terbaik dalam memberikan respon yang tepat terhadap berbagai tantangan dan perubahan.

"Sehingga Bank dapat mencapai pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan," imbuhnya.

Direktur Utama Permata Bank Meliza M. Rusli mengungkapkan melalui pencapaian tonggak signifikan pada tahun 2024 melalui transformasi logo Permata Bank, serta penerapan strategi bisnis berkelanjutan yang dilaksanakan secara konsisten.

"Permata Bank kembali menunjukkan kinerja bisnis yang positif. Memperkuat visi regionalnya, Permata Bank tetap berkomitmen untuk “Tumbuh Bersama”, menjalin hubungan jangka panjang dan menciptakan nilai berkelanjutan dengan Bangkok Bank dan seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Sepanjang tahun 2024, Permata Bank memiliki salah satu rasio permodalan terkuat di antara bank komersial terbesar di Indonesia, dengan CAR 35% dan CET-1 26% pada akhir 2024, memberikan fondasi kokoh untuk strategi prioritas Bank ke depan.

Sebagai informasi, ada n enam mata acara RUPST yang telah disetujui oleh pemegang saham adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2024 dan pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.

4. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

5. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.

6. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Action Plan) 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI