Permata Bank Bagi Dividen Hingga Rp 1 Triliun ke Pemegang Saham

Kamis, 10 April 2025 | 12:49 WIB
Permata Bank Bagi Dividen Hingga Rp 1 Triliun ke Pemegang Saham
Bank Permata bagikan dividen
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Chartsiri Sophonpanich mengungkapkan, Dewan Komisaris menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Direksi yang mengerahkan segenap sumber daya serta memberikan upaya terbaik dalam memberikan respon yang tepat terhadap berbagai tantangan dan perubahan.

"Sehingga Bank dapat mencapai pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan," imbuhnya.

Direktur Utama Permata Bank Meliza M. Rusli mengungkapkan melalui pencapaian tonggak signifikan pada tahun 2024 melalui transformasi logo Permata Bank, serta penerapan strategi bisnis berkelanjutan yang dilaksanakan secara konsisten.

"Permata Bank kembali menunjukkan kinerja bisnis yang positif. Memperkuat visi regionalnya, Permata Bank tetap berkomitmen untuk “Tumbuh Bersama”, menjalin hubungan jangka panjang dan menciptakan nilai berkelanjutan dengan Bangkok Bank dan seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Sepanjang tahun 2024, Permata Bank memiliki salah satu rasio permodalan terkuat di antara bank komersial terbesar di Indonesia, dengan CAR 35% dan CET-1 26% pada akhir 2024, memberikan fondasi kokoh untuk strategi prioritas Bank ke depan.

Sebagai informasi, ada n enam mata acara RUPST yang telah disetujui oleh pemegang saham adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2024 dan pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.

Baca Juga: BSI Alami Lonjakan Transaksi 40%, Apa Penyebabnya?

4. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI