Suara.com - Pemegang saham PT Bank Permata Tbk ("Permata Bank" atau “Bank”) pada hari ini, 9 April 2025, menyetujui mata acara yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Pelaksanaan RUPST ini ditunjang fasilitas eASY.KSEI yang digunakan sebagai aplikasi untuk pelaksanaan RUPST secara elektronik.
Pada mata acara kedua, RUPST menyetujui penggunaan laba bersih Permata Bank untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp3,6 triliun, diantaranya untuk dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham sebesar kurang lebih Rp1,085 triliun (bruto) atau sebesar Rp30 per saham.
Dalam mata acara keempat, RUPST menyetujui pengangkatan Habibullah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif atau tidak melebihi tanggal 1 Januari 2026.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Permata Bank saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
* Komisaris Utama: Chartsiri Sophonpanich
* Komisaris: Chong Toh
* Komisaris: Niramarn Laisathit
Baca Juga: BSI Alami Lonjakan Transaksi 40%, Apa Penyebabnya?
* Komisaris: Chalit Tayjasanant