Mengatasi Nama Tidak Terdaftar Sebagai Penerima PIP Kemdikbud

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 10 April 2025 | 06:37 WIB
Mengatasi Nama Tidak Terdaftar Sebagai Penerima PIP Kemdikbud
Arsip-Siswa SD menerima program makan gratis di Jakarta. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bisa menjadi jalan keluar bagi siswa kurang mampu dan berasal dari keluarga rentan miskin untuk mendapatkan akses pendidikan. Namun, untuk memperoleh PIP Kemdikbud ternyata tak semulus jalan tol. Salah satunya nama yang tidak terdaftar di PIP Kemdikbud. Untuk mengatasinya, diperlukan beberapa langkah.

Langkah pertama adalah mengecek status penerima PIP secara mandiri dengan mengunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 Masukkan NISN dan NIK dalam kolom yang tersedia. Jika data tidak terdaftar maka beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Laporkan ke operator sekolah agar dilakukan pengecekan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika ditemukan perbedaan data antara Dapodik dan Dukcapil, operator sekolah dapat melakukan sinkronisasi data. Jika tidak, mintalah bantuan sekolah untuk melakukan pembaruan atau pengajuan ulang data siswa dalam sistem PIP.

2. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengecek apakah NIK sudah terdaftar dan valid dalam sistem nasional. Jika ada kesalahan atau perubahan data lakukan pembaharuan data secara resmi. Pastikan data yang diperbhaarui sesuai dengan yang digunakan di sekolah agar tetap sinkron.

Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Melansir website resminya, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Kriteria – kriteria siswa penerima PIP adalah sebagai berikut.

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025 dan Cara Cek Online Status Siswa Penerima Dana Rp 1 Juta

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI