Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai merelaksasi aturan impor energi dari Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul dari tarif impor atau resiprokal Presiden AS Donald Trump
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah berencana menambah impor minyak hingga liquefied petroleum gas (LPG) dari negeri paman sam itu.
Namun demikian, Ketua Umum Partai Golkar ini tengah mengkalkulasi berapa kuota volume impor minyak hingga LPG daro AS.
"Ini (minyak dan LPG) yang kami lagi meng-exercise untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu komoditas yang bisa kita beli di Amerika," ujarnya usal Halal Bihalal di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Upaya ini, bilang Bahlil, agar nilai impor minyak dan LPG dengan neraca perdagangan antara Indonesia dengan AS bisa setara. Pasalnya, AS kini dengan kejam memberikan tarif impor yang tinggi terhadap Indonesia.
Menurut Bahlil, Indonesia masih menang dari sisi neraca perdagangan dengan surplus 14-15 persen.
"Kita diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk melihat potensi-potensi apa saja yang bisa kita beli barang dari Amerika," ucap dia.
Bahlil menuturkan, selama ini Indonesia memang selalu impor LPG dari AS. Kebutuhan LPG 54 persen dalam negeri berasal dari AS. Selain itu, Indonesia juga mengambil minyak dari AS dalam jumlah yang besar. Kendati begitu, tambah dia, peluang peningkatan impor LPG tetap ada.
"Logikanya kan harusnya lebih mahal (impor dari AS) karena transportasinya, tapi buktinya harga LPG dari Amerika sama dengan dari Middle East (Timur Tengah). Jadi, saya pikir semua ada cara untuk kita menghitung dalam bisnis, kan yang penting adalah produk yang diterima di negara kita adalah dengan harga yang kompetitif," beber Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Perintahkan PLN Segera Bangun Pembangkit Listrik Panas Bumi di Maluku
Buka Kuota Impor
Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus seluruh kuota impor menuai reaksi keras dari kalangan pengusaha tekstil. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi "bumerang" bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional jika tidak dilakukan dengan cermat dan terukur.
Pernyataan Prabowo yang disampaikan dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional pada Selasa (8/4/2025) lalu saat merespons kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sontak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dalam negeri.
Prabowo secara tegas memerintahkan jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) untuk menghilangkan kuota impor dengan tujuan mempermudah pengusaha Indonesia, terutama yang bermitra dengan perusahaan global, dalam menjalankan usahanya.
"Yang jelas kemarin, Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, Gubernur BI ada, Ketua DEN ada, saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang menyangkut hajat hidup orang banyak, ya kan? Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silahkan," ujar Prabowo kala itu.
Pernyataan Prabowo ini sendiri muncul setelah mendengar keluhan dari pengusaha yang memiliki kemitraan dengan perusahaan global, khususnya dari Amerika Serikat. Para pengusaha tersebut merasa bahwa aturan terkait impor di Indonesia menciptakan ketidakpastian dalam proses negosiasi dan berpotensi menunda realisasi investasi.
Kebijakan penghapusan kuota impor ini menjadi sorotan tajam dan memicu perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah arus barang dan meningkatkan daya saing pengusaha Indonesia di kancah global. Namun, di sisi lain, kekhawatiran akan nasib industri dalam negeri, terutama sektor-sektor yang rentan terhadap persaingan harga, semakin menguat.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri, dalam merumuskan kebijakan impor yang tidak hanya menguntungkan sebagian pihak, tetapi juga menjaga keberlangsungan dan daya saing industri nasional secara keseluruhan. Keputusan yang tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang berpotensi membawa konsekuensi yang tidak diinginkan bagi perekonomian Indonesia.