Harga Emas Antam Melonjak Rp23.000 per Gram, Akhiri Tren Turun Empat Hari Beruntun

Bella Suara.Com
Rabu, 09 April 2025 | 15:10 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Rp23.000 per Gram, Akhiri Tren Turun Empat Hari Beruntun
Harga Emas Antam Hari Ini. (Antam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah mengalami penurunan selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (5/4), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali menunjukkan tren positif.

Kenaikan signifikan tercatat pada Rabu (9/4), ketika harga jual emas melonjak sebesar Rp23.000 per gram.

Mengutip data dari laman resmi Logam Mulia milik Antam, harga jual emas batangan kini dibanderol sebesar Rp1.777.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.754.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi titik balik penting setelah tren kontraksi harga yang menandai pelemahan sentimen pasar emas dalam beberapa hari terakhir.

Kenaikan harga jual juga diikuti oleh peningkatan harga buyback atau harga jual kembali emas batangan, yang kini tercatat sebesar Rp1.627.000 per gram.

Artinya, bagi investor yang berencana menjual kembali emasnya ke Antam, potensi nilai yang diterima pun ikut meningkat.

Rincian Harga Emas Antam per 9 April 2025

Berikut adalah harga emas batangan berbagai pecahan per Rabu (9/4):

  • 0,5 gram: Rp938.500
  • 1 gram: Rp1.777.000
  • 2 gram: Rp3.494.000
  • 3 gram: Rp5.216.000
  • 5 gram: Rp8.660.000
  • 10 gram: Rp17.265.000
  • 25 gram: Rp43.037.000
  • 50 gram: Rp85.995.000
  • 100 gram: Rp171.912.000
  • 250 gram: Rp429.515.000
  • 500 gram: Rp858.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.717.600.000

Perhatikan Ketentuan Pajak

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini 9 April 2025 di Pegadaian, Jual Disana Lebih Mahal?

Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, Antam akan mengenakan potongan pajak sebesar:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI