Permintaan Apsyfi ini didasarkan pada kekhawatiran akan potensi banjirnya produk impor murah yang dapat mematikan industri TPT dalam negeri. Jika industri dalam negeri tidak mampu bersaing, dampaknya akan meluas, mulai dari penurunan produksi, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga penurunan kontribusi sektor TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pernyataan Prabowo ini sendiri muncul setelah mendengar keluhan dari pengusaha yang memiliki kemitraan dengan perusahaan global, khususnya dari Amerika Serikat. Para pengusaha tersebut merasa bahwa aturan terkait impor di Indonesia menciptakan ketidakpastian dalam proses negosiasi dan berpotensi menunda realisasi investasi.
Kebijakan penghapusan kuota impor ini menjadi sorotan tajam dan memicu perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah arus barang dan meningkatkan daya saing pengusaha Indonesia di kancah global. Namun, di sisi lain, kekhawatiran akan nasib industri dalam negeri, terutama sektor-sektor yang rentan terhadap persaingan harga, semakin menguat.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri, dalam merumuskan kebijakan impor yang tidak hanya menguntungkan sebagian pihak, tetapi juga menjaga keberlangsungan dan daya saing industri nasional secara keseluruhan. Keputusan yang tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang berpotensi membawa konsekuensi yang tidak diinginkan bagi perekonomian Indonesia.