Suara.com - Dalam upaya mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah terus mengembangkan skema pembiayaan yang ramah dan terjangkau melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu bentuk pembiayaan yang kini semakin diminati adalah KUR Syariah, yang ditawarkan oleh lembaga keuangan berbasis prinsip Islam, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berbeda dari KUR konvensional, KUR Syariah tidak menggunakan sistem bunga (interest) dalam skema pembiayaannya, melainkan menerapkan akad-akad syariah yang bebas riba. Hal ini menjadikannya sebagai pilihan menarik bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya sesuai prinsip syariah. Dengan tenor yang fleksibel dan margin keuntungan yang kompetitif, pelaku UMKM bisa lebih tenang dalam mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan.
BSI sebagai salah satu bank syariah terbesar di Indonesia tidak hanya dikenal sebagai bank tabungan haji dan umrah, tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam mendukung pelaku UMKM melalui program KUR Syariah. Program ini dirancang untuk menjangkau berbagai segmen pelaku usaha dengan menawarkan tiga jenis produk pembiayaan, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.
1. BSI KUR Super Mikro
Program ini ditujukan untuk pelaku usaha pemula atau usaha berskala sangat kecil. Plafon pembiayaannya maksimal hingga Rp10 juta.
Syarat umum:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap hukum
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
Dokumen yang dibutuhkan:
Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
Fotokopi Kartu Keluarga atau akta nikah
Bukti legalitas usaha

2. BSI KUR Mikro
Program ini menawarkan pembiayaan mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta, cocok bagi pelaku usaha kecil yang ingin menambah modal kerja atau memperluas usahanya.
Syarat dan dokumen serupa dengan KUR Super Mikro, yakni:
Baca Juga: Perluas Layanan Pelosok, BSI Targetkan 123 Ribu Agen hingga Akhir 2025
WNI, usia minimal 21 tahun/menikah
Usaha berjalan minimal 6 bulan
Dokumen KTP, KK, dan legalitas usaha