Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump

Rabu, 09 April 2025 | 11:06 WIB
Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump
Ilustrasi - 18 Ribu Pekerja di PHK hingga Februari 2025.[Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan peringatan keras terkait potensi gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membayangi Indonesia. Pemicunya tak lain adalah kebijakan proteksionis Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang kembali memberlakukan kenaikan tarif impor secara signifikan.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Rabu (9/4/2025), Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh telah melakukan analisis mendalam terhadap dampak kebijakan tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya kerentanan serius pada sejumlah sektor industri utama di tanah air yang memiliki orientasi ekspor kuat ke Negeri Paman Sam.

"KSPI dan Partai Buruh mencatat bahwa industri-industri yang paling rentan dihantam gelombang kedua PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan," tegas Said Iqbal dengan nada khawatir.

Lebih lanjut, Litbang KSPI dan Partai Buruh memperkirakan bahwa dalam tiga bulan pasca pemberlakuan tarif baru tersebut, setidaknya akan ada tambahan 50 ribu buruh yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil dan akan memberikan dampak sosial ekonomi yang signifikan bagi para pekerja dan keluarga mereka.

Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan tarif impor sebesar 32 persen akan secara langsung mempengaruhi daya saing produk-produk Indonesia di pasar AS. Dengan harga yang menjadi lebih mahal, permintaan dari konsumen Amerika diperkirakan akan menurun drastis.

"Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi untuk menekan biaya operasional. Langkah efisiensi yang paling mudah dan seringkali menjadi pilihan terakhir adalah melakukan PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus yang lebih ekstrem, perusahaan bisa saja memilih untuk menutup operasionalnya secara keseluruhan karena tidak mampu lagi bersaing," papar Said Iqbal.

Menurutnya, situasi ini sangat mengkhawatirkan mengingat Indonesia masih belum sepenuhnya pulih dari dampak PHK yang terjadi sebelumnya akibat berbagai faktor global dan domestik. Gelombang PHK kedua ini akan semakin memperburuk kondisi ketenagakerjaan dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

Menyikapi ancaman serius ini, Said Iqbal mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah-langkah strategis dan taktis untuk meminimalisir dampaknya. Ia mengidentifikasi beberapa langkah krusial yang perlu segera diimplementasikan.

Langkah pertama yang mendesak adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini diharapkan memiliki peran sentral dalam mengantisipasi terjadinya PHK, melakukan pendataan secara akurat, memastikan hak-hak buruh yang terkena PHK terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif kepada pemerintah. Rekomendasi ini termasuk upaya untuk mendorong re-negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat.

Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu

"Satgas PHK ini harus bergerak cepat dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan kementerian/lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk memitigasi dampak terburuk dari kebijakan tarif impor AS dan memastikan nasib para pekerja terlindungi," ujar Said Iqbal.

Langkah kedua yang dianggap krusial adalah upaya re-negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat. Said Iqbal menekankan bahwa pemerintah harus proaktif mencari solusi diplomatik untuk mengurangi dampak tarif impor terhadap produk-produk Indonesia. Salah satu opsi yang ia ajukan adalah mempertimbangkan penggantian bahan baku produksi dengan produk dari AS, seperti kapas untuk industri tekstil. Ia meyakini bahwa langkah ini dapat membuka peluang untuk mendapatkan pengurangan tarif dari pihak AS sebagai timbal balik.

"Pemerintah harus berani mengambil inisiatif untuk melakukan re-negosiasi. Memanfaatkan potensi bahan baku dari AS sebagai daya tawar bisa menjadi salah satu strategi yang efektif. Ini adalah langkah proaktif untuk melindungi kepentingan industri dan pekerja di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga memberikan peringatan keras terkait potensi Indonesia menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain yang juga terdampak kebijakan tarif impor AS. Ia khawatir bahwa negara-negara tersebut akan berusaha untuk mengalihkan produk mereka ke pasar Indonesia dengan harga yang lebih murah, yang pada akhirnya akan mengancam keberlangsungan industri dalam negeri dan memicu PHK lebih lanjut.

Untuk mencegah hal ini terjadi, Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023. Ia menilai bahwa Permendag tersebut justru membuka lebar pintu impor dan melemahkan daya saing produk lokal.

"Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat. Kebijakan ini justru kontraproduktif dengan upaya melindungi pasar dalam negeri. Jika tidak dicabut, impor akan makin tak terkendali, produk impor dijual dengan harga murah, dan pasar dalam negeri akan semakin terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada," imbuhnya dengan nada tegas.

Said Iqbal menekankan bahwa pemerintah harus memiliki visi dan langkah-langkah yang jelas dan tegas dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Perlindungan terhadap industri dalam negeri dan nasib jutaan pekerja Indonesia harus menjadi prioritas utama. Kegagalan dalam mengantisipasi dan mengatasi ancaman gelombang PHK kedua ini akan membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia.

KSPI dan Partai Buruh berjanji akan terus mengawal isu ini dan melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja serta mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan nyata dan efektif. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi buruh lainnya, pengusaha yang bertanggung jawab, dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama menyuarakan keprihatinan dan mendorong pemerintah untuk bertindak demi kepentingan bangsa dan negara. Ancaman gelombang PHK jilid II ini adalah alarm bagi Indonesia untuk segera berbenah dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI