Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump

Rabu, 09 April 2025 | 11:06 WIB
Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump
Ilustrasi - 18 Ribu Pekerja di PHK hingga Februari 2025.[Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan peringatan keras terkait potensi gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membayangi Indonesia. Pemicunya tak lain adalah kebijakan proteksionis Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang kembali memberlakukan kenaikan tarif impor secara signifikan.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Rabu (9/4/2025), Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh telah melakukan analisis mendalam terhadap dampak kebijakan tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya kerentanan serius pada sejumlah sektor industri utama di tanah air yang memiliki orientasi ekspor kuat ke Negeri Paman Sam.

"KSPI dan Partai Buruh mencatat bahwa industri-industri yang paling rentan dihantam gelombang kedua PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan," tegas Said Iqbal dengan nada khawatir.

Lebih lanjut, Litbang KSPI dan Partai Buruh memperkirakan bahwa dalam tiga bulan pasca pemberlakuan tarif baru tersebut, setidaknya akan ada tambahan 50 ribu buruh yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil dan akan memberikan dampak sosial ekonomi yang signifikan bagi para pekerja dan keluarga mereka.

Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan tarif impor sebesar 32 persen akan secara langsung mempengaruhi daya saing produk-produk Indonesia di pasar AS. Dengan harga yang menjadi lebih mahal, permintaan dari konsumen Amerika diperkirakan akan menurun drastis.

"Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi untuk menekan biaya operasional. Langkah efisiensi yang paling mudah dan seringkali menjadi pilihan terakhir adalah melakukan PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus yang lebih ekstrem, perusahaan bisa saja memilih untuk menutup operasionalnya secara keseluruhan karena tidak mampu lagi bersaing," papar Said Iqbal.

Menurutnya, situasi ini sangat mengkhawatirkan mengingat Indonesia masih belum sepenuhnya pulih dari dampak PHK yang terjadi sebelumnya akibat berbagai faktor global dan domestik. Gelombang PHK kedua ini akan semakin memperburuk kondisi ketenagakerjaan dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

Menyikapi ancaman serius ini, Said Iqbal mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah-langkah strategis dan taktis untuk meminimalisir dampaknya. Ia mengidentifikasi beberapa langkah krusial yang perlu segera diimplementasikan.

Langkah pertama yang mendesak adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini diharapkan memiliki peran sentral dalam mengantisipasi terjadinya PHK, melakukan pendataan secara akurat, memastikan hak-hak buruh yang terkena PHK terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif kepada pemerintah. Rekomendasi ini termasuk upaya untuk mendorong re-negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat.

Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu

"Satgas PHK ini harus bergerak cepat dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan kementerian/lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk memitigasi dampak terburuk dari kebijakan tarif impor AS dan memastikan nasib para pekerja terlindungi," ujar Said Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI