Suara.com - Mira Hayati, terdakwa pemilik kosstik berbahaya, dapat merayakan Lebaran bersama keluarganya di rumah setelah Pengadilan Negeri Kelas 1 Makassar menyetujui permohonannya untuk menjadi tahanan kota atau rumah. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim, masih harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan penetapan dari hakim, bukan dari pihak Rutan. "Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi oleh jaksa. Karena ada keputusan itu, kami melepaskannya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (8/4/2025).
Dikutip dari Antara, perubahan status tahanan Mira Hayati dari tahanan Rutan ke tahanan rumah didasarkan pada Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, yang dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Makassar pada 27 Maret 2025, atau empat hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Mira Hayati dibebaskan dari Rutan Makassar setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan status tahanan rumah atas permintaan suaminya, Agus Nur Itsan, sebagai penjamin. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Mira serta ia masih dalam masa menyusui bayinya setelah melahirkan melalui operasi caesar beberapa pekan sebelumnya.
Informasi mengenai keberadaan Mira Hayati terungkap melalui unggahan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans, di akun media sosialnya. Dalam cuitannya, Fenny menyebut bahwa Direktur Agus Mira Mandiri Utama (Mira Hayati) sedang berada di rumahnya merayakan Lebaran bersama keluarga.
Fenny Frans memberikan tanggapan atas komentar netizen terkait video yang beredar di akun Facebook @Halija Baji, yang mempertanyakan mengapa Mira Hayati bisa keluar dari Rutan Makassar, sementara suaminya tidak bisa bebas apalagi mendapatkan fasilitas yang sama.
Parafrase ini mempertahankan semua informasi asli tanpa menghilangkan detail apa pun.
"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahuji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," cuitnya menanggapi komentar netizen.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan menyatakan belum mengetahui persis status peralihan tahanan Mira Hayati dari rutan ke rumahnya. Ia beralasan, saat ini sedang cuti jadi tidak mengetahui perkembangan terbaru.
Baca Juga: Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
"Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu," ujarnya merespons.
Sementara itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi wartawan enggan membenarkan kabar tersebut kepada media. Walaupun diketahui terdakwa sudah berada di rumahnya dengan status tahanan rumah.