Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 15:28 WIB
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
BPJS Ketenagakerjaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jaring pengaman untuk bertahan hidup apabila terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Program ini bisa membuat para pekerja bisa sedikit bernapas lega. Kendati demikian, terkadang pencairan JHT tak berjalan mulus. Namun tenang saja, karena cara mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat gampang. Anda tinggal mengunduh aplikasi JMO kemudian melayangkan aduan lewat aplikasi tersebut. Caranya tinggal ikuti langkah – langkah berikut.

1. Klik Pengaduan

2. Isikan Aduan yang ingin disampaikan, biasanya JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan karena masalah data peserta.

3. Isi data sesuai instruksi, kemudian klik Ok.

Apabila Anda tak ingin menggunakan aplikasi untuk melayangkan aduan, maka cara lainnya adalah dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta (atau penerima) JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan. Adapun kategori peserta program yang berhak menerima JHT adalah mereka yang:

1. Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;

2. Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;

Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik

3. Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);

5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;

6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

8. Mengalami cacat total tetap;

9. Meninggal dunia;

10. Mengajukan klaim sebagian JHT 10%; serta

11. Mengajukan klaim sebagian JHT 30%

Cara Klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT lewat aplikasi JMO

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kamu bisa mengajukan klaim saldo JHT-mu cukup lewat smartphone dari rumah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.

2. Setelah itu, klik menu Jaminan Hari Tua yang ada di beranda aplikasi JMO.

3. Klik menu Klaim JHT pada laman Jaminan Hari Tua.

4. Pastikan kamu sudah memiliki 3 Centang Hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT. Tiga Centang Hijau ini adalah persyaratan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol Selanjutnya.

5. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim, lalu klik tombol Selanjutnya.

6. Periksa kembali data diri kamu. Jika semua data sudah benar, klik tombol Sudah.

7. Klik tombol Ambil Foto untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.

8. Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening kamu yang aktif. Kemudian, klik tombol Selanjutnya.

9. Pada laman selanjutnya, akan muncul jumlah saldo JHT kamu yang akan dibayarkan.

10. Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT kamu. Jika sudah benar, klik tombol Konfirmasi.

11. Proses selesai. Pengajuan klaim kamu sudah diproses. Untuk melihat proses klaim, kamu dapat membuka menu Tracking Klaim.

Klaim JHT secara online

Selain lewat aplikasi JMO, kamu juga bisa mengajukan klaim melalui komputer/laptop tanpa harus meninggalkan rumah. Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

1. Buka portal Lapak Asik

2. Lengkapilah data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan pada kolom yang tersedia.

3. Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan (swafoto) dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file foto sebesar 6MB. Adapun dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan dapat kamu lihat pada laman Cara Klaim.

4. Selanjutnya, periksa kembali semua data yang sudah kamu isi kemudian klik simpan saat muncul menu konfirmasi data pengajuan.

5. Jika sudah menyimpan data, kamu bisa mengecek e-mail kamu untuk melihat jadwal wawancara yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pada tahap wawancara, kamu akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara online.

7. Jika sudah melewati tahap wawancara, berarti proses pengajuan klaim JHT kamu sudah selesai. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening kamu

Cara terakhir untuk klaim JHT adalah mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

1. Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua. Dokumen asli yang dimaksud di sini bergantung pada kategori peserta yang telah diuraikan di atas. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat daftar dokumen ini pada laman Cara Klaim. Sementara formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua akan kamu dapatkan saat berkunjung ke kantor cabang.

2. Mengambil nomor antrean. Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.

3. Menunggu giliran wawancara. Kemudian, duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran kamu diwawancara.

4. Wawancara. Pada tahap ini, kamu akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

5. Proses selesai. Jika sudah sampai tahap ini, proses pengajuan klaim JHT kamu tandanya sudah selesai. Kamu akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening kamu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI