4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
8. Mengalami cacat total tetap;
9. Meninggal dunia;
10. Mengajukan klaim sebagian JHT 10%; serta
11. Mengajukan klaim sebagian JHT 30%
Cara Klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
Klaim JHT lewat aplikasi JMO