Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 15:28 WIB
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
BPJS Ketenagakerjaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);

5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;

6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

8. Mengalami cacat total tetap;

9. Meninggal dunia;

10. Mengajukan klaim sebagian JHT 10%; serta

11. Mengajukan klaim sebagian JHT 30%

Cara Klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik

Klaim JHT lewat aplikasi JMO

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI