Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jaring pengaman untuk bertahan hidup apabila terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Program ini bisa membuat para pekerja bisa sedikit bernapas lega. Kendati demikian, terkadang pencairan JHT tak berjalan mulus. Namun tenang saja, karena cara mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat gampang. Anda tinggal mengunduh aplikasi JMO kemudian melayangkan aduan lewat aplikasi tersebut. Caranya tinggal ikuti langkah – langkah berikut.
1. Klik Pengaduan
2. Isikan Aduan yang ingin disampaikan, biasanya JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan karena masalah data peserta.
3. Isi data sesuai instruksi, kemudian klik Ok.
Apabila Anda tak ingin menggunakan aplikasi untuk melayangkan aduan, maka cara lainnya adalah dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta (atau penerima) JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan. Adapun kategori peserta program yang berhak menerima JHT adalah mereka yang:
1. Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
2. Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
3. Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);