KAI Commuter juga melakukan pengumuman terkait pelecehan seksual di stasiun dan KRL secara rutin, sebagai langkah antisipasi dan awareness, mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.
"Selain mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, untuk antisipasi kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna untuk lebih hati-hati dan tetap waspada terhadap situasi sekitarnya. Kami memastikan, KAI Commuter akan menindak tegas pelaku yang telah melanggar norma kesusilaan di area operasi Commuter Line," kata Joni
Pengelola Commuter Line juga secara berkala memberikan campaign melawan pelecehan seksual, sekaligus penguatan terhadap korban.
"Kami juga berharap kepada seluruh pengguna yang melihat atau menjadi korban untuk tidak takut berteriak atau meminta bantuan pengguna lain atau segera melaporkannya kepada petugas. Berani SPEAK UP! dan KCI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan Commuter Line," pungkas Joni.