Suara.com - Saat Anda membeli sertifikat tanah, Anda harus membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah epemilikan yang membuktikan Anda sebagai pemilik tanah tersebut secara resmi. Setelah selesai dibuat, sertifikat tersebut akan berisi luas area tanah dan bangunan yang Anda miliki.
SHM merupakan surat kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Pemegang SHM dapat memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan, tanpa batas waktu.
Jika dulu memeriksa SHM minimal harus ke Kantor Kepala Desa, sekarang di era digital, semua orang bisa cek SHM tanah dan rumah secara online. Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan rumah bisa diperiksa statusnya secara online melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) di Bhumi ATR/BPN.
Kepemilikan SHM berkaitan dengan kepastian hukum seseorang untuk mendirikan bangunan di atas tanah terkait. Agar setiap orang dapat memeriksa status SHM tanah dan rumah, disediakan fasilitas cek secara online.
Cek SHM Tanah dan Rumah Online Melalui Website Bhumi.ATRPBN.GO.ID
Situs Bhumi merupakan situs yang dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan dan memudahkan masyarakat dalam menjelajahi data Geospasial melalui Peta interaktif dan inovatif. Situs ini dibangun berdasarkan framework sumber terbuka.
Layanan situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS sebagai platform penyimpanan data geospasial yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Berikut cara cek SHM tanah dan rumah online melalui website Bhumi.ATRPBN.GO.ID.
1. Buka link https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Setelah terbuka laman, klik symbol kaca pembesar bertanda halus.
3. Klik pencarian bidang. Akan terbuka sebuah formulir.
4. Pilih kabupaten/kota dan Desa/Kelurahan. Masukkan juga nomor identifikasi bidang elektronik (NIBEL) untuk menemukan bidang tanah.
5. Kalau sudah diisi, klik "Cari Bidang".