Suara.com - Tak semua orang membawa-bawa print out Kartu Keluarga (KK), tetapi terkadang KK dibutuhkan saat mengurus suatu layanan public di luar kota. Jika tidak memiliki KK, layanan yang dibutuhkan pun bisa terhambat ditangani.
Namun, hal itu tidak lagi menjadi kendala. Anda sekarang sudah bisa download KK di manapun. Layanan ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan KK kapan saja di mana saja. Selain itu juga membantu masyarakat yang kehilangan KK asli mendapatkan cetakan yang sama tanpa harus mencetak ulang KK di Kantor Dukcapil kabupaten atau kota.
Masyarakat dapat download KK melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yakni identitas kependudukan digital (IKD). Namun sebelum bisa mendownload KK, masyarakat harus aktivasi akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.
Masyarakat juga harus melakuka verifikasi akun IKD Anda ke kantor Dukcapil, petugas akan melakukan verifikasi data Anda dengan data kependudukan mereka. Verifikasi masih dilakukan secara offline karena proses tersebut menggunakan metode face recognition (pengenalan wajah).
Agar proses aktivasi akun berjalan lancar, Anda harus memenuhi syarat aktivasi IKD berupa nomor induk kependudukan (NIK), email dan nomor HP aktif, HP dengan kamera depan yang memadai, serta jaringan internet.
Cara Aktivasi Akun IKD
Berikut langkah-langkah aktivasi akun IKD:
1. Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja, sampaikan keperluan Anda kepada petugas bahwa ingin aktivasi IKD.
2. Download aplikasi IKD melalui app store atau Google Play Sore.
3. Jika sudah diunduh, masuk IKD, pilih 'lewati' atau 'lanjut" pada halaman perkenalan aplikasi.
4. Gulir halaman perjanjian pengguna ke bagian paling Bawah, jika sudah klik kotak persetujuan pengguna.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya
5. Tekan tombol "Daftar", lanjutkan pilih "Pendaftaran online".