Suara.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (5/4/2025) anjlok Rp38.000 dari semula Rp1.819.000 menjadi Rp1.781.000 per gram di tengah kebijakan baru kenaikan tarif impor oleh Amerika Serikat (AS).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot menjadi Rp1.633.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Mengutip Antara, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp940.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.781.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.502.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.228.000.
- Harga emas 5 gram: Rp8.680.000.
- Harga emas 10 gram: Rp17.305.000.
- Harga emas 25 gram: Rp43.137.000.
- Harga emas 50 gram: Rp86.195.000.
- Harga emas 100 gram: Rp172.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp430.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp860.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.721.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengenakan tarif impor dasar sebesar 10 persen pada semua impor ke AS.
Baca Juga: Bom Tarif Trump Hantam Eropa: Bank-bank Terjungkal dengan Kerugian Hampir 10%
Selain itu Trump juga menetapkan bea yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar Amerika Serikat khususnya yang memiliki defisit perdagangan tertinggi dengan AS.
"Itu deklarasi kemerdekaan kami," kata Trump dalam sebuah acara di Taman Mawar Gedung Putih dikutip dari Reuters, Kamis (6/3/2025).
Trump memberikan sanksi ke China dengan menaikkan tarif bea keluar (impor) menjadi 34 persen dibanding 20 persen yang sebelumnya dikenakannya kepada negara tersebut.
Selain China, sekutu dekat AS pun tak luput dari hal ini, termasuk Uni Eropa yang menghadapi tarif sebesar 20 persen.
"Dalam banyak kasus, teman lebih buruk daripada musuh dalam hal perdagangan,” ujar Trump.
Saat mengumumkan tarif baru, Trump mengangkat papan yang menunjukkan tarif baru yang dikenakan di sebagian besar negara.
Tarif berkisar antara 10 persen hingga 49 persen pada papan pertama dan hingga 50 persen pada papan berikutnya. Untuk hal ini Indonesia mendapat tarif tak berbeda jauh dengan China, yaitu sebesar 32 persen.
Seorang pejabat Gedung Putih, yang tidak disebut identitasnya mengatakan tarif yang lebih tinggi akan mulai berlaku pada tanggal 9 April dan akan berlaku untuk sekitar 60 negara secara keseluruhan.
Sementara itu tarif dasar 10 persen akan mulai berlaku pada hari Sabtu (5/4).
Tarif ‘timbal balik’ menurut Trump, merupakan respons terhadap bea masuk dan hambatan non-tarif lainnya yang dikenakan pada barang-barang AS.
Meski demikian dalam lembar fakta Gedung Putih, beberapa barang tidak akan dikenakan tarif timbal balik. Barang-barang tersebut meliputi barang-barang yang dikenakan 50 USC 1702(b), baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Bagian 232 dan barang-barang tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu.
Indonesia sendiri dikenakan tarif impor sebesar 32 persen oleh AS.